KPA Desak Walikota Tangerang Hentikan Petugas Puskesmas

Anonim
Senin, 26 Agustus 2019 - 14:05
kali dibaca
Ist
Mediaapakabar.com- Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak mendesak Walikota Tangetang untuk segera memberhentikan petugas Puskesmas Cikokol Tangerang dan memberikan peringatan keras kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang yang sengaja menolak memberikan mobil Ambulans kepada paman seorang anak korban meninggal lantaran tenggelam di Sungai Cisadane untuk mengantar jenazah keponakannya ke rumah duka, hanya karena terbentur SOP dari Dinas Kesehatan.

Lebih jauh Arist Merdeka Sirait menjelaskan kepada sejumlah media, atas nama kemanusiaan dan bersesuaian dengan hak anak atas kesehatan yang diatur dalam Konvensi PBB tentang Hak Anak tahun 1989 junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maupun UU RI tentang Sistim Kesehatan, bahwa penolakan yang dilakukan Petugas Puskesmas dan didukung dengan SOP Dinas Kesehatan untuk memberikan fasilitas ambulan adalah pelanggaran terhadap hak anak dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejadian ini juga merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi atas nama  kemanusiaan. Oleh sebab itu, tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang diberikan mandat, tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindungan bagi anak Indonesia, mendesak Walikota Tangerang memberhentikan seluruh petugas yang sengaja menolak memberikan fasilitas ambulan kepada keluarga korban Muhammad Husein (8) yang meninggal lantaran tenggelam di sungai Cisadane dan segera membenahi pengelolaan seluruh Puskesmas yang tidak manusiawi  yang berada diwilayah hukum Kota Tangerang.

Kisah pilu melengkapi ke sedihan keluarga Husein bocah berusia 8 tahun yang tewas tenggelam di sungai Cisadane Jumat 23 Agustus 2019 lalu jenazah bocah malang itu terpaksa digotong sendiri oleh pamannya dari Puskesmas Cikokol Tangerang Banten karena tidak mendapat fasilitas ambulan dari Puskesmas Cikokol.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini