![]() |
| Ist |
"Kalau belum (sidang di PN Jakpus), berarti ini jalan terus (praperadilan). Kita harapkan yang nomor 99 penetapan tersangka, kalau itu dikabulkan berarti otomatis Pak Kivlan harus dibebaskan. Jadi kami teruskan (praperadilan) tidak kami stop," kata Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin, saat dilansir dari Detik, Jumat (23/8/2019).
Tonin mengatakan sidang praperadilan akan digelar cepat tanpa menghadirkan saksi. Dengan demikian, sidang praperadilan akan diputus lebih dulu dari sidang pokok perkara.
Tonin menegaskan praperadilan tak akan gugur selam sidang pokok perkara belum dimulai.
"Kalau sudah dilimpahkan, belum disidangkan (di PN Jakpus) belum gugur. Kalau sudah disidang disana, ini gugur putusannya (praperadilan)," ujarnya.
Tonin optimistis perkara pokoknya di PN Jakpus tidak akan digelar mendahului sidang praperadilan yang dia ajukan di PN Jaksel. Sebab dia menilai hakim di PN Jakpus sedang menangani perkara kerusuhan 22 Mei yang terdapat banyak terdakwa.
Tetapi, jika sidang pokok perkaranya sudah akan dimulai, Tonin mencurigai itu terpaksa dilakukan untuk mengejar praperadilan yang dia sedang ajukan.
"Saya yakin enggak terkejar karena ada 300 perkara 21-22 yang disidangkan disana, itu sudah keteter, hakim cuman 8 tim nggak akan mampu terkejar, harusnya Pak Kivlan ini baru 2 atau 3 bulan lagi disidang. Jadi disidangkan ada gara-gara praperadilan berarti khawatir kalah, itu aja," sambungnya. (ni)
