![]() |
| Ist |
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran, pada tanggal 25 Februari 2019, petugas dari Ditres Narkoba Poldasu, mendapat informasi adanya transaksi narkotika di Jalan Asrama Kecamatan Medan Helvetia.
Setelah terjun ke lokasi, petugas melihat pelaku berjalan menuju Hotel Antara Dua, dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Sehingga petugas langsung melakukan pengejaran terhadap ketiga terdakwa,” ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jamaluddin.
Dilansir dari Metro24 Jam, Rabu (14/8/2019) Juliana melanjutkan, setelah berhasil menangkap ketiga terdakwa, petugas lantas melakukan interogasi. Dari pengakuan ketiga terdakwa, bahwa barang haram tersebut disimpan di bawah kasur kamar hotel.
“Setelah diperiksa, petugas menemukan satu bungkus pelastik teh warna hijau tulisan Cina merk Guanyinwang yang di dalamnya berisi sabu seberat 990 gram,” pungkas JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tersebut.
JPU menyebut, bahwa terdakwa Ma dan Fa menjemput sabu tersebut dari orang suruhan, Za (DPO). Rencananya, barang haram itu akan dibawa ke Lapas Cipinang oleh Ik, dengan upah Rp 10 juta dari Fa.
“Perbuatan ketiga terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut Juliana. (ni)
