![]() |
| 2 WNA Myanmar diamankan polisi. doc.apkabar |
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan bahwa kedua pengungsi dari Myanmar tersebut berinisial MSA (31) menetap di Tanjung Selamat Medan dan SF (27) menetap Jalan Jamin Ginting.
"Dari keduanya petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.20 gr serta kaca pirex dan jarum suntik," katanya, Jumat (16/8/2019).
Martuasah menjelaskan bahwa penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada dua orang pria menaiki sepeda motor metik warna merah membeli narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Namau Gajah.
"Dari informasi tersebut, kemudian tim Pegasus langsung mengikuti kedua pelaku. Sampai di Jalan Jamin Ginting Simpang Selayang, petugas menggeledah kedua pria itu. Namun pada saat penggeledah, SF langsung membuang satu plastik kecil warna putih les merah yang berisikan sabu-sabu," jelasnya.
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka baru saja membeli barang haram tersebut di Namau Gajah dengan seorang laki-laki seharga Rp 100 ribu.
"Rencananya sabu-sabu tersebut mau dipakai bersama-sama di Hotel Pelangi Jalan HM Ginting. Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Medan Baru guna dimintai keterangan," tambah Martuasah.(ni)
