Ini Tarif Ojol Yang Sudah Disepakati Menhub....

Anonim
Jumat, 30 Agustus 2019 - 09:06
kali dibaca
ist
Mediaapakabar.com- Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online (ojol) diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019. Tarif diatur berdasarkan zonasi.

Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000. Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

Sejak ditetapkan, aturan itu baru berlaku di beberapa kota saja. Seiring waktu terus diperluas hingga akhirnya secara penuh tarif baru tersebut akan diterapkan di seluruh Indonesia yang jadi wilayah operasi ojol. (ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini