ist |
Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000. Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Sejak ditetapkan, aturan itu baru berlaku di beberapa kota saja. Seiring waktu terus diperluas hingga akhirnya secara penuh tarif baru tersebut akan diterapkan di seluruh Indonesia yang jadi wilayah operasi ojol. (ni)