Dugaan Persengkongkolan pada Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan, Ini Putusan KPPU....

Anonim
Kamis, 29 Agustus 2019 - 20:29
kali dibaca
Doc.apkabar
Mediaapakabar.com- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah membacakan Putusan Komisi Perkara Nomor 14/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tender Paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Zaenal Arifin (Stabat) - Binjai Raya (Medan) – Belawan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan APBN Tahun Anggaran 2017.

Pembacaan putusan ini oleh Yudi Hidayat, S.E., M.Si.sebagai Ketua Majelis Komisi; Dinni Melanie, S.H., M.E dan Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.

Objek Perkara dalam perkara ini adalah Tender Paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Zaenal Arifin (Stabat) - Binjai Raya (Medan) – Belawan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan APBN Tahun Anggaran 2017.

Adapun para Terlapor sebagai berikut,Terlapor I, PT Dewanto Cipta Pratama. Terlapor II, PT Bangun Mitra Abadi. Terlapor III, Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksanaan Jalan Nasional  Metropolitan Medan Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan Tahun Anggaran 2017.

Setelah menilai, menganalisa, menyimpulkan dan memutuskan perkara berdasarkan alat bukti yang cukup tentang telah terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang diduga dilakukan oleh para Terlapor tersebut, Majelis Komisi menyimpulkan sudah terjadi persekongkolan yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa dengan penyedia barang/jasa pesaingnya dalam hal ini Terlapor I dan Terlapor II.

Kemudian persekongkolan yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa dengan panitia tender dalam hal ini Terlapor III terhadap Terlapor I dan Terlapor II. 
     
Berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisis dan kesimpulan di atas, serta dengan mengingat Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1999, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III  terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;

Menghukum Terlapor I, PT Dewanto Cipta Pratama membayar denda sebesar Rp1.769.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta rupiah) yang harus disetor secara langsung ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;

Menghukum Terlapor II, PT Bangun Mitra Abadi membayar denda sebesar Rp1.769.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta rupiah) yang harus disetor secara langsung ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;

Memerintahkan Terlapor melakukan pembayaran denda, melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU. (abi)
Share:
Komentar

Berita Terkini