Dua Tahun Jual Sabu, Ayah 5 Anak Ini Berhasil Diamankan Polisi

Anonim
Minggu, 25 Agustus 2019 - 18:11
kali dibaca
F, Pelaku Jual Sabu di Pancurbatu, Medan Bicara. Ist
Mediaapakabar.com- Berakhir sudah sepak terjang F (45) dalam bisnis narkoba. Warga Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang ini dibekuk Sat Narkoba Polres Deli Serdang di Jalan Tiga Juhar – Talun Kenas Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang tepatnya di depan SMPN 1 Tiga Juhar, Jumat (23/8/2019) sekira pukul 20.30 wib.

Dilansir dari Medan Bicara, Minggu (25/8/2019), penangkapan ayah lima anak yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu bermula ketika Sat Narkoba Polres Deli Serdang mendapat kabar ada seorang laki-laki membawa sabu.

Sejumlah personil Sat Narkoba dipimpin Kanit II Iptu Freddy Siagian SH melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri orang yang diinformasikan itu. Saat tiba didepan sekolah, petugas curiga melihat gerak-gerik seorang pria dan langsung dibekuk dan diketahui bernama F.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik warna merah yang didalamnya 2 bungkus plastik klip berisi sabu ditaksir seberat 37,71 gram yang ditemukan dalam kantong celana yang dipakai Fergas.

Guna penyelidikan dan penyidikan, F berikut barang bukti sabu ditaksir seberat 37,71 gram dan HP merk Nokia diamankan ke komando

Saat diinterogasi, F mengaku sudah dua tahun menjual sabu dan barang bukti sabu diperoleh dari seorang pria berinisial A yang beralamat di Medan.

Selain itu, F juga mengaku sebelumnya sudah tiga kali masuk penjara yakni kasus sajam dihukum 6 bulan penjara, lalu kasus sajam lagi dihukum 8 bulan penjara dan menjalani hukuman di Rutan Pancur Batu dan kasus penganiayaan yang dihukum 4 bulan penjara di Lapas Lubuk Pakam.

Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Juriadi Sembiring SH saat dikonfirmasi, Sabtu (24/8/2019) siang membenarkan Fergas diamankan berikut barang bukti sabu ditaksir seberat 37,71 gram.

“Tersangka masih diperiksa dan dijerat pasal 114, 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” sebut perwira berpangkat tiga balok emas dipundak ini. (ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini