Ist |
"Pelaku sudah kami amankan," ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha saat dilansir dari Detik, Selasa (13/8/2019).
Giadi mengatakan pelaku adalah FF, warga Jalan Panjang Jiwo Lebar, Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Pria 27 tahun itu diamankan kemarin di rumahnya.
Setelah mengamankan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dari pelaku yakni sebuah HP yg digunakan untuk menerima order ojek online, sebuah jaket warna hitam, dua buah helm, sebuah sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol W 3415 YA warna merah berikut STNK-nya.
"Nanti dirilis pak Kapolrestabes," kata Giadi.
Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 281 ayat 1 KUHP tentang percobaan perkosaan atau pencabulan atau pelecehan.
Seorang perempuan di Surabaya yang menjadi penumpang diduga menjadi korban pelecehan seksual driver ojek online. Korban meloncat dari motor yang membawanya agar pelecehan itu tak berlanjut. Dugaan pelecehan ini viral di media sosial.(ni)