DPRD Asahan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukkan Perda

Media Apakabar.com
Senin, 26 Agustus 2019 - 21:51
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar rapat paripurna penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan untuk tahun 2020,Senin (26/8//2019) bertempat diaula Rambate Rata Raya kantor DPRD setempat.

“Bahwa hasil penyusunan program pembentukkan perda kabupaten antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Asahan disepakati menjadi program pembentukkan perda kabupaten dan ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten.

Hal tersebut sesuai berdasarkan pasal 37 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,ujar ketua DPRD Benteng Panjaitan.

Sementara itu Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Asahan,Irwansyah Siagian mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dewan yang telah memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada kami dan pihak eksekutif guna menyusun program pembentukkan perda Kabupaten Asahan untuk tahun 2020.

"Pada tahun 2019 ini Pemerintah Kabupaten Asahan telah mengajukan usulan program pembentukan perda sebanyak 10 perda.Sedangkan program pembentukan perda yang belum selesai dibahas pada tahun 2019 sebanyak 3 (tiga) dan diharapkan selesai pada tahun 2020 mendatang”.

Diakhir penyampaiannya Irwansyah berharap dengan ditetapkannya program pembentukan perda Kabupaten Asahan untuk tahun 2020, maka kami minta kepada seluruh pengusul agar dapat mempersiapkan segala sesuatunya yang menjadi syarat pengajuan suatu rancangan peraturan daerah,harapnya.

(Depram)
Share:
Komentar

Berita Terkini