![]() |
| doc.apkabar |
Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen mengatakan, kronologis terjadi pembunuhan yaitu dimana pelaku RH dengan emosinya meninju wajah korban sebanyak tiga kali. Sekali kebagian kening, sekali kebagian pelipis mata sebelah kiri dan sekali lagi kebagian bibir. Setelah korban lemas, pelaku kembali menyeret korban sejauh 10 meter.
"RH telah menjadi tersangka atas pembunuhan Kristina br Gultom. Barang Bukti yang kita temukan di TKP, satu kaos oblong merah, tantop merah, celana pendek warna hitam, celana dalam, jeans warna hitam, satu handpone Nokia, sepasang sepatu, sebotol minyak kayu putih dan selembar uang pecahan 5000,"ujar Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen kepada sejumlah wartawan saat press relis di Mapolres Taput, Jumat (9/8/2019).
Awalnya, pada saat korban melintas dari jalan umum perladangan Huta Sitolu-sitolu sendirian, tersangka lewat dengan sepeda motornya merek Suzuki Smash. Tersangka menyapa dan mengajak korban untuk diboncengi karena tujuan mereka sama. Pada saat itu, korban tidak mau dan memaki serta meludahi pelaku.
Tersentak, RH langsung memarkirkan motornya dan mengejar korban yang sudah lari sepuluh meter. Pelaku berhasil mengejar dan menangkap korban lalu mendorongnya hingga jatuh. Korban masih sempat bangkit dan berlari ke arah perladangan, pelaku terus mengejar hingga korban jatuh lagi diantara tumbuhan liar. Kembali korban meludahi pelaku.
Kapolres yang didamping Kasat Reskrim AKP Zulkarnaen mengatakan seketika, tersangka meninju bibir korban, dengan menahan rasa sakit, korban masih berteriak minta tolong sambil merangkak mau lari. Pelaku kembali menangkap kedua tangan korban dan menyeretnya ke arah perladangan.
"Korban masih minta tolong, untuk menyelesaikan aksinya, pelaku akhirnya mencekik leher korban selama 15 menit dengan tangan kanannya hingga mengeluarkan air mata dan hidung korban berdarah dan cairan hitam," tegas Horas.
Setelah tidak bernyawa lagi, pelaku kemudian mengambil handpone korban dan membuangnya ke semak- semak setelah dinonaktifkan.
Selanjutnya, pelaku mengantongi uang 5 ribu korban dan menyeretnya sejauh 50 meter tidak jauh dari lokasi pembunuhan. Karena seretan, celana korban terlepas. Tanpa busana, korban dibuang dibawah pokok bambu dengan posisi telungkup dan menutupi badan korban dengan kaos merah miliknya.
Kapolres menuturkan, pelaku dijerat pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 12 tahun penjara. Menunggu hasil porensik, kemungkinan pasal lain akan kita kenakan kepada si pelaku. (Win)
