Dinas PPPA Sumut Gelar Pelatihan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Provsu

Anonim
Selasa, 06 Agustus 2019 - 15:38
kali dibaca
ist
Mediaapakabar.com- Sekolah ramah anak merupakan satuan pendidikan formal, non formal dan informal  yang aman, bersih, sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup yang mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di bidang pendidikan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provsu Nurlela dalam sambutannya pada kegiatan ”Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) dan Sekolah Ramah Anak (SRA) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Provinsi Sumatera Utara, yang dilaksanakan pada tanggal 5–7 Agustus 2019 di LePolonia Hotel, Medan.

"Jika kita melihat saat ini masih terjadi diskriminasi dan kekerasan di lingkungan sekolah, baik disengaja maupun tidak disengaja, sehingga pihak sekolah harus berhadapan dengan hukum. Kondisi ini memperlihatkan masih rendahnya pemahaman penyelenggara sekolah tentang undang-undang perlindungan anak dimaksud. Untuk itu diperlukan sinergitas yang terpadu terhadap pemangku kepentingan dalam mewujudkan sekolah ramah anak. Ditambah lagi dengan masih minimnya keterwakilan sekolah ramah anak di Provinsi Sumatera Utara dibandingkan dengan Provinsi lainnya," kata Nurlela, Selasa (6/8/2019).

Dalam mewujudkan sekolah ramah anak perlu membangun persepsi yang sama terhadap pembangunan Kabupaten/Kota lainnya, karena sekolah ramah anak merupakan bahagian dari sekolah inklusi, sekolah aman bencana, sekolah adiwiyata, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), kantin kejujuran, sekolah sehat dan sekolah tanpa kekerasan,dengan indikator: kebijakan SRA, pelaksanaan kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan terlatih, hak-hak anak, sarana dan prasarana SRA, partisipasi anak, partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha dan stakeholder lainnya.

Ada beberapa karakteristik SRA yang diwujudkan dalam 4 (empat) tahap, yaitu:
1. Persiapan: konsultasi dengan anak, kebijakan SRA, membentuk tim SRA, identifikasi potensi.

2. Perencanaan : menyusun rencana aksi tahunan mewujudkan kebijakan, program, dan kegiatan
yang sudah  ada

3. Pelaksanaan : melaksanakan rencana aksi SRA tahunan dengan mengoptimalkan semua sumber
daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan : pemantauan setiap bulan, evaluasi setiap tiga bulan
melaporkan ke gugus tugas KLA.

Kegiatan ini menghadirkan 100 pendidik dan tenaga kependidikan dari Kota Medan, Binjai, Pematang Siantar, Tanjungbalai, Tebing Tinggi dan Dairi, yang diisi oleh narasumber dari Kanwil.

Kementerian Agama Provsu, Ihwan Zulhami yang menyampaikan materi “Kebijakan Pendidikan di Madrasah yang Menunjang Sekolah Ramah Anak di Provinsi Sumatera Utara" dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, R.Sabrina dengan materi "Kebijakan di Sekolah yang Menunjang Sekolah Ramah Anak di Provinsi Sumatera.

Selain narasumber dari Provsu, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari pusat, yaitu Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA RI, Lenny N. Rosalin yang menyampaikan materi “Sekolah Layak Anak Salah Satu Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak untuk mempercepat Indonesia Layak Anak”.(abi)
Share:
Komentar

Berita Terkini