Diduga Kesal Karena Istri dan Mertuanya di Caci Maki, Pria Asal Sampali Ini Nekat Bunuh Abang Iparnya

Anonim
Minggu, 11 Agustus 2019 - 10:27
kali dibaca
Ist
Mediaapakabar.com- Diduga karena tidak senang istri dan mertuanya mendapat caci-maki, seorang pria di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara berinisial D (45), tega membunuh abang iparnya sendiri.

Korban, Sumarno (35), warga Jalan Sultan Ujung Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu pun tewas setelah dihujani tusukan sebilah pisau oleh pelaku D (45) di ruang tamu,  Sabtu (10/8/2019) dini hari WIB.

Dilansir dari Kita Kini, Minggu (11/8/2019) menurut keterangan saksi, Milanda (31) yang juga istri pelaku, peristiwa tragis itu terjadi sekitar Pukul 00.30 dini hari WIB.

Berdasarkan keterangan saksi yang juga adik kandung korban, Milanda, dirinya sedang tidur bersama suaminya. Sempat tertidur pulas, dia tersentak lantaran mendengar jeritan seseorang meminta tolong dari ruang tamu.

“Karena mendengar suara minta tolong, saya terbangun. Saya langsung pergi ke ruang tamu,” ujar Milanda yang merupakan adik kandung korban.

Setelah sampai di ruang tamu, lanjut Milanda, dia terkejut melihat abang kandungnya sudah dalam keadaan tertelungkup bersimbah darah.

“Aku meminta tolong sama tetangga. Tetangga berdatangan ke rumah,” ucapnya.

Usai kejadian itu kata Milanda, dia belum mengetahui siapa yang telah menjadi pelaku peristiwa berdarah itu. Dia mengaku tidak menaruh rasa curiga bahwa suaminyalah yang telah melakukan tindakan keji itu.

Namun, setelah diperoleh informasi dari polisi yang bertugas di Brimob Aiptu Agus Gunawan bahwa yang membunuh adalah suaminya sendiri.

“Sempat heran dan tidak menaruh curiga sama sekali bahwa yang menghabisi abang kandungku adalah suami sendiri. Tapi, setelah petugas Brimob menyampaikan bahwa suamiku menyerahkan diri, kami hubungi petugas Polsek Percut Sei Tuan,” ujarnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu MK Daulay membenarkan peristiwa pembunuhan itu. Dia mengatakan, petugas yang menerima informasi tersebut langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

“Sesampai di lokasi, Pegasus Percut Sei Tuan mendapati korban sudah tewas berlumuran darah dengan kondisi telungkup di ruang tamu,” ujar Iptu MK Daulay.

Selanjutnya, Daulay menyebutkan, pihaknya lalu memanggil tim Inafis untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil sidik jari jasad korban. Sejurus kemudian, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan di Jalan Wahid Hasyim untuk diautopsi.

“Pelaku yang menyerahkan diri di rumah petugas Brimob langsung diamankan serta memboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan bersama barang bukti berupa pisau,” sebutnya.

“Hasil interogasi terhadap pelaku, dia membunuh korban lantaran tak senang istri dan mertuanya sering mendapat makian. Walau demikian, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik terali besi. Tersangka dijerat Pasal 340 Sub 338 KUHPidana (Pembunuhan Berencana) dengan ancaman minimal dua puluh tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini