BNN Sumut Musnahkan 6 kilogram Sabu Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi

Anonim
Selasa, 06 Agustus 2019 - 18:22
kali dibaca
doc.apkabar
Mediaapakabar.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lebih kurang 6 kilogram dan ratusan butir pil ekstasi.

"Barang haram tersebut diamankan dari hasil tangkapan terhadap empat orang tersangka yaitu YBL (55) dan OCP (56) warga Kuala Kurau, Malaysia dan AV (32) dan SR (29) merupakan warga Kota Medan," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial di Kantor BNNP Sumut, Selasa (6/8/2019).

Atrial menjelaskan bahwa jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita seberat 6.000 gram (6 kg). Sementara, yang dimunasnahkan itu seberat 5.810,28 gram (5,8 kg), dan pil ekstasi yang disita sebanyak 1.000 butir. Sementara yang dimusnahkan sebanyak 968 butir.

"Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu merupakan hasil tangkapan petugas beberapa waktu lalu," jelasnya.

Atrial mengungkapkan bahwa kedua warga Malaysia tersebut diamankan saat berada di tengah Laut Perairan Utara Gesong, Siguragura, Serdang Bedagai.

"Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6 kilogram," ungkapnya.

Tidak hanya sampai disitu, petugas juga melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yaitu AV dan SR yang merupakan pemesan barang haram itu.

"Ternyata barang haram itu diterima oleh AV di sebuah penginapan Jalan Seituan. Kemudian tersangka AV mengaku diperintah oleh SR untuk mengambil narkoba tersebut. Dimana, AV mengaku diupah Rp 1 juta perbungkus untuk mengambil sabu-sabu itu," terang Atrial.

Setelah AV diamankan, tidak lama kemudian istrinya datang ke tempat lokasi diamankannya AV.

"Ternyata, istri AV yang berinisial RS ikut diamankan petugas karena diduga bermufakat dalam kasus ini. RS mengaku disuruh SR datang ke penginapan itu," ucap Atrial.

Setelah penangkapan suami istri itu, petugas melakukan pengembangan melakukan penangkapan terhadap RS (29) di lobi hotel di kawasan Jalan Danau Toba.

"Dia mengakui menyuruh AV dengan imbalan tersebut dan RS juga mengaku barang itu milik P yang saat ini masih dikejar petugas," tuturnya.

Atas perbuatannya  para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2), Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini