![]() |
| Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko |
"Salah satu kelompok pengguna narkoba yang mengkhawatirkan di Sumut adalah kelompok remaja yang telah mencapai 130 ribu lebih remaja,"katanya, Senin (19/8/2019).
Dikatakannya, salah satunya untuk menyamakan persepsi tentang Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba bahwa pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
“Kalau salah penerapan, bisa merugikan warga. Jadi ada yang direhab ada yang diasesmen. Diasesmen ini untuk melihat apakah dia termasuk sindikat jaringan atau seperti apa,” ujarnya.
Tahun lalu dari 3,6 juta pengguna narkoba, 57 % adalah coba pakai. Lalu, 20 % adalah reaksional atau rutin pakai minimal seminggu dua kali. Sisanya, adalah pecandu. Asesmen untuk memastikan kriteria mana-mana yang harus direhab dan harus ditahan karena terlibat sindikat jaringan narkoba.
"Saya menyarankan untuk melibatkan kearifan lokat adat istiadat di Sumut. Di Bali, pemberantasan narkoba melibatkan kepala desa. Begitu juga di Padang, melibatkan Ninik Mamak.
Seseorang yang memakai narkoba di Bali akan dikeluarkan dari “Banjar” sebagai hukuman sosial, di Padang pengguna narkoba rumahnya tidak akan dimasuki Ninik Mamak, bahwa cara-cara ini efektif. Semoga nanti bisa juga diterapkan di Sumut. (ni)
