Ist |
Terkait penemuan uang palsu itu, Polda Sumut dan Bank Indonesia Wilayah Sumut memusnahkannya dengan cara dibakar. Seluruh uang palsu dari setoran masyarakat ke Perbankan yang telah diklarifikasi Bank Indonesia periode 2013-2018, dimusnahkan di gedung utama Polda Sumatera Utara, Rabu (14/8/2019).
Dilansir dari Kita Kini, Rabu (14/8/2019) pemusnahan terlebih dahulu melewati penelitian keaslian atas uang rupiah di laboratorium Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC). Pemusnahan inipun telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Klas I-A Nomor 01/PEN.PID/P.MUS/2019/PN.MEDAN.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dalam memerangi peredaran uang palsu sendiri, Poldasu dan jajaran melakukan penanganan kasus uang rupiah palsu sebanyak 27 kasus, periode 2017 hingga 2019.
“Dari 27 kasus itu, sebanyak 24 kasus berhasil diselesaikan. Sementara 3 kasus lainnya masih dalam penyidikan,” ujar Agus.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumut, Wiwiek Sisto Widayat mengungkapkan, ada dua cara untuk mendapatkan uang palsu. Pertama dari setoran dan kedua temuan aparat penegak hukum.
“Setelah diidentifikasi palsu, pun tidak bisa langsung dimusnahkan. Perlu incraht dari pengadilan baru bisa dimusnahkan dan incrahtnya untuk yang ini pada Maret 2019 lalu,” ujar Wiwiek.
Wiwiek mengklaim, tren uang palsu sejak Januari-Juli, ada 380 bilyet uang palsu. Tren ini, sebut Wiwiek, dari tahun ke tahun terus menurun.
“Walau tren menurun, tetap waspada. Karena teknologi digital printing semakin canggih. Tolong tetap lakukan Dilihat, Diraba dan Diterawang atau 3D,” pungkasnya.(ni)