Bea Cukai Belawan Musnahkan Ribuan Barang Ilegal dari Penumpang KM Kelud

Anonim
Kamis, 29 Agustus 2019 - 13:36
kali dibaca
Poto dilansir dari SindoNews. Ist
Mediaapakabar.com- Bea Cukai Belawan memusnahkan ribuan barang ilegal tanpa dilindungi dokumen yang sah tangkapan dari kapal penumpang KM Kelud, Kamis (29/8/2019).

Dilansir dari SindoNews, barang tersebut dibawa para pedagang dari Batam ke Pelabuhan Belawan periode 2017-2018 dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Tri Utomo menyampaikan, selain memusnahkan barang ilegal bawaan pedagang dari Batam, petugas Bea Cukai juga memusnahkan barang hasil tangkapan dari Pangkalan Utama TNI AL-1 (Lantamal-1) di Belawan. Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 512.400 batang rokok ilegal, 787 botol MMEA illegal, dan 108 colly Ball Press (pakaian bekas).

Pemusnahan berdasarkan surat kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang nomor S-37/MK.6/WKN.02/KNL.01/2019 tanggal 16 April 2019, S-43/MK.6/WKN.02/KNL.01/2019 tanggal 2 Mei 2019. Barang yang dimusnahkan senilai materil Rp140 juta lebih.

Kepala Kantor Bea Cukai Bealawan juga menjelaskan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pebean Belawan telah melaksanakan lelang terbuka, terhadap barang yang dikuasai negara dan Barang yang menjadi milik negara pada 12 Agustus 2019 dengan total nilai Rp634 juta lebih.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini