Bawa Sabu Ke Warung Nasi, Pria Ini Ditangkap Polsek Pancurbatu

Anonim
Rabu, 21 Agustus 2019 - 18:30
kali dibaca
doc.apkabar
Mediaapakabar.com- Seorang pria berumur 30 tahun, tanpa rasa takut ia membawa narkotika jenis sabu-sabu kedalam warung nasi goreng di jalan Jamin Ginting pajak Pancurbatu.

Laki laki berinisial RIB (30) warga Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang tak berkutik saat reserse Polsek Pancur Batu menangkap dan menemukan barang bukti 1 paket sabu miliknya.

“Awalnya kami dapat informasi bahwa ada seorang pria sedang duduk di warung nasi goreng di pajak Pancurbatu mengantongi sabu, mendapatkan informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi," kata Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Suhaily Hasibuan saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2019) pagi

Saat anggota polisi masuk kedalam warung, tersangka membuang satu bungkusan rokok, saat di periksa ternyata isinya adalah satu paket sabu dan sebatang rokok

Lanjut Suhaily lagi, saat Tersangka di intrograsi dan ia mengakui jika sabu itu miliknya.

“Untuk kepentingan penyelidikan tersangka berikut barang bukti kami boyong ke komando,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu.(ogi bukit)
Share:
Komentar

Berita Terkini