Ilustrasi |
"Baru 97 orang yang menyerahkan LHKPN. 3 orang lagi belum," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumut, Ira wirtati, saat dilansir dari Analisadaily, Kamis (29/8/2019).
Ira menuturkan, ketiga anggota DPRD terpilih yang belum menyerahkan LHKPN adalah Tia Ayu Anggraini, Muhammad Subandi dari Partai Gerindra, dan Mara Jaksa Harahap dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Untuk ketiga orang tersebut, kita masih menunggunya. Karena LHKPN itu batas waktunya tujuh hari pasca ditetapkan mereka sebagai Caleg terpilih," tuturnya.
Penetapan 100 anggota DPRD Sumut dilakukan Selasa (27/8) dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Dalam penetapan itu ada 100 Caleg yang terpilih untuk duduk di kursi dewan Provinsi Sumut. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, beberapa waktu lalu, partai besar seperti PDIP, Golkar, dan Gerindra, berhasil meraup suara cukup banyak.
PDIP berhasil merebut 19 kursi, sementara Golkar dan Gerindra sama-sama menempatkan 15 kader di DPRD Sumut. Partai Nasdem 12 kursi, PKS 11 kursi, Demokrat 9 kursi, PAN 8 kursi, Hanura 6 kursi, PKB dan PPP sama-sama 2 kursi, terakhir Perindo 1 kursi.(ni)