15 Orang Jadi Tersangka Pasca Bentrok OKP PP dan IPK

Anonim
Senin, 12 Agustus 2019 - 15:55
kali dibaca
Ist
Mediaapakabar.com- Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan 15 orang sebagai tersangka pasca bentrok OKP PP dan IPK terjadi di Jalan Bedagai simpang Prof HM Yamin, Sabtu (10/8/2019).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, bentrokan OKP Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) terjadi saat pelapor atas nama Iwando Sihombing sedang duduk bersama dua orang temannya di Pos IPK, Jalan Bedagai simpang Jalan HM Yamin.

“Saat bersamaan, datang sekelompok orang laki-laki berkisar 60 orang dengan berpakaian seragam OKP PP dan langsung menyerang dengan melempar botol, batu dan balok ke arah pos IPK tersebut,” ujar Putu saat dilansir dari Kita Kini, Senin (12/8/2019) siang.

Dikatakan Putu, lemparan batu tersebut melukai korban (Iwando Sihombing), persis di siku kanan. Atas kejadian itu, korban langsung membuat pengaduan di Polrestabes Medan. Petugas pun bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.

Ikhwal Keributan saat Anggota PP Antar Proposal ke Hotel Cordella
Di tempat terpisah, kejadian bentrok OKP PP dan IPK lain memantik keributan antara kedua kubu menjadi berlanjut. Putu menyebutkan, kejadian berawal saat anggota ormas PP sedang berada di Hotel Cordella untuk menyampaikan proposal kepada pihak hotel.

“Kebetulan pada saat itu ada anggota IPK berada di hotel tersebut. Anggota IPK langsung menegur anggota PP supaya tidak menyerahkan proposal kepada pihak hotel,” ungkap Putu.

Akibat teguran itu, sebut Putu, anggota PP merasa tidak senang dan langsung memanggil teman-temannya hingga terjadi penyerangan.

“Berdasarkan pantauan rekaman CCTV, dari 31 orang anggota PP yang telah diamankan teridentifikasi 15 orang berperan melakukan penyerangan terhadap anggota IPK,” tukas Putu.

Dikatakan Putu, sejumlah barang bukti pun sudah diamankan pihaknya seperti batu, kayu broti, pecahan botol, gagang sapu, beberapa potong pakaian, HP, rekaman CCTV dan proposal yang ditujukan ke Hotel Cordella.

Mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut itu menuturkan, ke lima belas orang yang diamankan terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau dengan sengaja turut campur dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang.

“Mereka terbukti melakukan penyerangan secara bersama-sama dan dikenakan Pasal 170 jo 351 dan atau 358 KUHPidana,” pungkas Putu.

Berikut ke-15 orang anggota PP yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian :

1. AR
2. JM
3. JUL
4. DW
5. AM
6. AP
7. ARD
8. NC
9. RU als R
10. AH
11. RT
12. RP
13. TH
14. MI
15. BA
(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini