Waw, Aceh Punya Kasus Asusila? Simak Rangkumannya...

Anonim
Minggu, 21 Juli 2019 - 22:20
kali dibaca
ilustrasi

Mediaapakabar.com- Masyarakat Indonesia mengetahui bahwa Provinsi Aceh dikenal menerapkan hukum syariat. Namun sayangnya hingga saat ini masih ada masyarakatnya yang melakukan hal hal asusila dilingkungan sekitarnya. Padahal jika melakukan asusila tidak tanggung tanggung, hukuman yang diberikan adalah cambuk yang dipertontonkan didepan masyarakat. Tapi mengapa masih ada yang lalai? yuk kita simak yang dirangkum tagar.

1. PNS Mesum di Salon
Salah seorang Pejabat Negeri Sipil (PNS) bernama Haji Bakri Usman pernah diamankan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayathul Hisbah di sebuah salon di kawasan Peunayong, Banda Aceh pada Senin 5 November 2012. Bakri ditangkap sedang bersama wanita berinisial LS, 23 tahun, tanpa menggunakan sehelai pakaian.

2. Remaja Mesum di Atap Mesjid
Sepasang remaja berinsial MR, 16 tahun, dan DF, 17 tahun, dimankan warga ketika sedang mesum di lantai dua Masjid Jamik Baitul Muttaqin Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Minggu 24 Februari 2019. Perilaku mesum kedua remaja itu lantas viral lantaran salah satu warga mengabadikan aksi pasangan remaja tersebut dalam bentuk video berdurasi 1 menit.

3. Anggota PNS Kantor Gubernur 
Anggota PNS di Kantor Gubernur Aceh berinisial SM digerebek warga saat sedang berduaan dengan mahasiswi berinisial CF di sebuah rumah di Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada 24 Maret 2018. Kedua pasangan non-muhrim itu kemudian dibawa ke Meunasah Gampong setempat untuk diproses secara adat Gampong dengan cara membayar denda.

4. Mesum di Gedung Kosong
Sebanyak tiga orang remaja diamankan setelah kepergok mesum di gedung kosong bekas kantor Dinas Pendidikan Aceh Timur, di Jalan A Yani, Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Aceh pada Senin 4 Maret 2019. Pelaku mesum yang berhasil diamankan adalah pasangan berinisial ML, 18 tahun, warga Birem Bayeun, Aceh Timur dan wanitanya berinisial MS, 17 tahun, warga Langsa Kota. Kemudian wanita berinisial LS, 17 tahun, warga Langsa yang ditinggalkan pasangannya ketika digerebek warga.

5. Pimpinan Pesantren Cabuli 15 Santri
Teranyar, seorang pimpinan pesantren di Kota Lhokseumawe berinisial AI, 45 tahun, dan seorang guru berinisial MY, 26 tahun, dibekuk oleh pihak Kepolisian Resor Lhokseumawe karena mencabuli 15 santrinya. Kasus itu terungkap berawal dari orang tua santri melaporkan ke Mapolres Lhokseumawe pada 29 Juni 2019 dan 6 Juli 2019.**

Share:
Komentar

Berita Terkini