Tersangkut Suap RAPBD Jambi 2018, KPK Tahan Empat Tersangka

Anonim
Kamis, 18 Juli 2019 - 20:07
kali dibaca
doc.apkabar
Mediaapakabar.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan empat tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018. Para tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaannya hari ini.

"Hari ini, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (18/7/2019).

Para tersangka yang ditahan yakni tiga angggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, yakni Muhammadiyah (M) di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK, Effendi Hatta (EH) di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Zainal Abidin (ZA) di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY) dari unsur swasta ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, KPK pada hari ini memanggil empat orang tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

"Terhadap para tersangka ini juga diklarifikasi dugaan perbuatan mereka menerima ataupun memberikan uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 tersebut," ucap Febri.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus suap tersebut pada 28 Desember 2018. Ke-13 tersangka tersebut, yaitu tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi (CZ).

Selanjutnya, lima pimpinan fraksi antara lain Sufardi Nurzain (SNZ) dari Fraksi Golkar, Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP, dan Muhammadiyah (M) dari Fraksi Gerindra. Kemudian satu pimpinan komisi, yaitu Zainal Abidin (ZA) selaku Ketua Komisi III.(An)
Share:
Komentar

Berita Terkini