Tekan Defisit, Jokowi Setujui Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Anonim
Selasa, 30 Juli 2019 - 17:35
kali dibaca
Ist
Mediaapakabar.com- Untuk menekan defisit BPJS Kesehatan yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah. Presiden Joko Widodo akhirnya sepakat untuk menaikkan iuran atau premi BPJS Kesehatan.

Dilansir dari Kompas, Selasa (30/7/2019) bahwa dengan menaikkan premi adalah jalan satu-satunya untuk menekan defisit BPJS Kesehatan. Dia khawatir jika premi tak dinaikkan maka defisit BPJS Kesehatan bisa semakin melebar.

"Saya memperkirakan dalam beberapa tahun ke depan, jika tak ada tindakan, BPJS Kesehatan bisa defisit hingga Rp 40 triliun bahkan Rp 100 triliun," kata Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, Selasa (30/7/2019).

Sehingga JK meminta masyarakat untuk memahami kondisi yang dialami BPJS Kesehatan. JK menjamin kenaikkan premi akan semakin meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. 

"Tetapi dengan syarat masyarakat harusnya menyadari semuanya bahwa iurannya itu rendah. Rp 23 ribu itu udah sanggup sistem kita," katanya.

Sebagai catatan, terakhir kali iuran BPJS Kesehatan naik pada 2016, sementara pada 2018 tak naik. Pun di 2016, kenaikan iuran yang ditetapkan pemerintah tak sesuai dengan perhitungan DJSN. Iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) semestinya Rp 36.000, namun pemerintah hanya menetapkan Rp 23.000.

Lalu untuk peserta kelas III seharusnya Rp 53.000, namun hanya ditetapkan Rp 25.600. Untuk peserta kelas II seharusnya Rp 63.000, tapi ditetapkan Rp 51.000. Hal itu membuat BPJS Kesehatan mengalami defisit, sebab biaya per orang per bulan lebih besar dari premi per orang per bulan.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini