Kivlan Zen |
"Hukum tetap hukum, hukum punya wilayah sendiri, hukum punya aturan dan UU sendiri, hukum tetap jalan," kata Wiranto, Jumat (19/7/2019).
Dikatakannya,bahwa sudah dari awal dikatakan bahwa penangguhan penahanan tidak diberikan karena sudah masuk dalam proses yang terus berlanjut.
"Tapi proses hukum terus dilanjutkan. Jadi kalau ada isu bahwa sementara ada penangguhan penahanan, penghentian proses hukum, saya kira nggak benar," katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemberkasan kasus senjata api. Sedangkan proses penyidikan atas kasus makar dan hoax yang juga menjerat Kivlan masih dalam tahapan menunggu hasil sidang putusan kasus senjata api.
"Untuk pemberkasan sudah tahap penyelesaian. Untuk satu kasus ya, yang ditangani Polda Metro terkait masalah kepemilikan senjata api. Ya satu kasus dulu," pungkasnya. (D)