doc.apkabar |
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Medan M Ridho Nasution mengatakan penggunaan anggaran dana kelurahan adalah untuk pembangunan infrastruktur di kota Medan Tahun 2019. Dimana Dana Kelurahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sebesar Rp 53,2 Miliar lebih. Ditambah lagi dana pendamping dari APBD Pemko Medan sebesar Rp46 miliar lebih dan total keseluruhan sekitar Rp 99,2 Miliar lebih.
"Maka, untuk 151 Kelurahan di kota Medan, masing masing Kelurahan mendapat jatah Rp 656 Miliar lebih. Ke depan Dana Kelurahan diharapkan bertambah dan berkelanjutan sehingga pembangunan di kota Medan semakin baik. Tentu, Dana Kelurahan diharapkan tidak menjadi ajang korupsi," ujarnya Senin (22/7/2019).
Menyinggung penggunaan dana Kelurahan pihaknya sedang melakukan fasilitasi perekrutan tenaga SDM dalam pengerjaan proyek di tingkat Kelurahan.
"Saat ini kita memfasilitasi keseragaman teknis pelaksanaan dilapangan. Kita akan berusahan semaksimal mungkin agar program tersebut berjalan baik. Kita harapkan Camat dan Lurah supaya tetap berkordinasi degan kita sehingga pelaksanaannya segera terealisasi," ujar Ridho.
Hingga saat ini belum ada pihak Kelurahan yang telah melaksanakan proyek tersebut. Sebab berhubung Pemko Medan baru yang pertama kali mendapatkannya maka butuh kehatihatian. Namun pihaknya berusaha agar pengerjaan secepatnya dan terhindar Silpa. (dani).