Pelaku Perampokan Toko Emas di Balaraja Ternyata Seorang Residivis di Malaysia

Admin
Jumat, 12 Juli 2019 - 09:32
kali dibaca
Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Sabilul Alif saat menjelaskan pengungkapan perampokan toko emas Balaraja yang di dalangi dua warga Malaysia, Kamis, 11 Juli 2019. Foto: Tempo
Mediaapakabar.com - Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Komisaris Besar Sabilul Alif mengatakan Muhammad Nur Iskandar, 24 tahun, salah satu warga Malaysia yang menjadi pelaku perampokan toko emas Balaraja adalah residivis kasus perampokan di Malaysia.

"MNI pernah ditahan polisi Malaysia karena kasus perampokan toko emas di Kuala Lumpur, Malaysia. Dia kemudian menjalani hukuman penjara dan bebas pada 3 Juni 2019," kata Sabilul, Kamis, 11 Juli 2019.

Adapun Muhammad Nazri Fadzil Rahman, 26 tahun, tersangka lainnya berasal dari keluarga berkecukupan.

"Namun dia memiliki keinginan untuk memiliki uang dari hasil kerja atau keringatnya sendiri," kata Sabilul.

Sabilul mengatakan Nazri meminta restu kepada orang tuanya untuk bekerja ke Jepang. Orangtuanya mengizinkan dan bahkan memberinya biaya sekitar 10.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 30 juta.

"Namun karena merasa uang itu tidak cukup MNFR mengajak rekannya untuk melakukan perampokan toko emas di Indonesia," ujarnya seperti yang dilaporkan Tempo.co.

Di Indonesia, dua warga negeri Jiran ini melakukan dua aksi perampokan dalam dua hari yaitu, SPBU dan toko emas di Balaraja, Kabupaten Tangerang pada 14 dan 15 Juni 2019.

Keduanya kemudian kembali ke negaranya. Dalam perampokan toko emas, dua pelaku itu menggasak sekitar 1,8 kilogram emas bernilai lebih dari Rp 1,5 miliar.
Share:
Komentar

Berita Terkini