Menteri Susi Larang Pengambilan Benih Lobster di Laut

Anonim
Minggu, 14 Juli 2019 - 14:43
kali dibaca

Mediaapakabar.com- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan benih lobster tidak boleh lagi ditangkap. Sebab, akan mengancam keberlanjutan komoditas tersebut di berbagai kawasan perairan nasional.

Menteri Susi menyatakan, penjualan benih lobster merugikan karena nilai jualnya terlampau kecil jika dibandingkan dengan nilai jual lobster dewasa. "Bibit lobster diambil dan dijual dengan harga Rp3.000, Rp10.000, Rp30.000 per ekornya. Padahal, harga satu ekor lobster kan sama dengan harga 30 kg, 40 kg, 50 kg ikan," katanya, Minggu (14/7/2019).

Sejalan dengan hal itu, Susi berharap bibit lobster yang telah dilepasliarkan dibiarkan tumbuh di alam dan dipanen oleh nelayan saat sudah dewasa. Ia menjelaskan, penyelundupan benih lobster sebenarnya bukan fenomena yang baru, hanya saja, selama ini praktik ilegal tersebut kurang mendapatkan perhatian sehingga menjadi praktik yang seolah-olah lazim saja terjadi.

"Karena itu, saya menaruh perhatian khusus dan menindak tegas para pelaku penyelundupan benih lobster dan terbukti, hasilnya pun sudah mulai terlihat saat ini," ujarnya.

 Berdasarkan Peraturan Menteri No 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan, lobster yang undersized dan bertelur tidak boleh diambil dari perairan Indonesia.(R)


Share:
Komentar

Berita Terkini