Lahan Barang Bukti 74 Ha Sitaan Kejagung dari Tamin Sukardi Jadi Rebutan Warga Penggarap

Admin
Selasa, 09 Juli 2019 - 11:15
kali dibaca
Tamin Sukardi. Foto: Kompas.com
Mediaapakabar.com - Barang bukti lahan seluas 74 hektare sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Tamin Sukardi menjadi rebutan.

Sebelumnya, pengembang dari PT ACR mencoba ingin menguasai tamah itu mendapat perlawanan dari massa yang turut ingin merebut lahan di Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, tersebut.

Dari pantauan, Senin (8/7/19), ratusan massa rata - rata mengenakan pakaian baju putih telah memadati lahan eks PTPN II itu, kedatangan mereka ingin mengambil merebut lahan yang akan dikuasai oleh PT ACR.

Mereka ingin alat berat dan sejumlah pekerja dari perusahaan properti milik M tidak berada di areal lahan tersebut.

"Kami kemari mau mengambil hak kami, ini tanah peninggalan orangtua kami. Kami tidak ingin tanah ini dikuasai PT ACR, makanya kami ingin menguasai kembali lahan ini, " kata Torodozho Zega dihadapan massanya.

Seperti yang dikutip dari MetroOnline, ratusan massa mengatasnamakan Masyarakat Kelompok 74 dengan tertib tidak melakukan tindakan arogan, petugas Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan turun di lokasi melakukan pengamanan, massa yang sudah masuk ke areal lahan diperintahkan untuk keluar dari lahan seluas 74 hektare itu.

"Kami ke sini bukan mau buat ribut, tapi, pihak PT ACR jangan ada di lahan ini. Kalau mereka tetap bertahan di lahan, kami akan tetap memaksa pihak PT ACR untuk keluar dari lahan. Lihat di ujung sana, para pekerja dan satpam masuk ke lahan," beber Zega.

Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari turun langsung ke lokasi menenangkan massa, orang nomor satu di Polsek Medan Labuhan ini meminta massa agar tidak melakukan tindakan arogan.

Untuk itu, kapolsek berjanji akan memediasi pihak - pihak yang punya kompeten di lahan itu untuk dilakukan penyelesaian.

"Saya harap kita semua tidak ada kegiatan di lahan, baik dari pihak bapak maupun dari pihak lain. Jadi, kami disini datang sebagai orang tengah untuk mengamankan agar tidak terjadi keributan. Untuk itu, dalam waktu dekat ini kita akan lakukan pertemuan dari pihak pengadilan, BPN dan pihak - pihak yang mengakui lahan ini. Jadi, jangan ada lagi yang berada di areal lahan," ucap Kapolsek dihadapan massa.

Mendengar penjelasan dari orang nomor satu di Polsek Medan Labuhan, masyarakat tetap ingin tidak ada pihak lain berada di lahan. Apabila itu masih terjadi, mereka tetap bertahan untuk masuk ke lahan tersebut.

"Kami disini punya dasar surat kepala kampung, tanah ini bukan berperkara. Masalah Tamins Sukardi kemarin bukan objek ini, tapi di Pasar 4. Lahan ini masuk kawasan Pasar 3 pada tahun 1998 masih namanya PTPN 9. Kami punya alas hak, makanya kami ingin kembali lahan ini," sebut P Sihore.

Kapolsek pun meyakinkan akan mengamankan lokasi, ia mengaku tidak ada pihak lain yang berada di lokasi, mengingat lahan itu masih berstatus hukum di pengadilan.

"Yang penting bapak - bapak tahan diri, karena masalah ini belum tahu siapa pemiliknya. Makanya kita tunggu nanti pertemuan yang akan kita lakukan," terang Edy Safari sambil menenangkan warga.

Masyarakat yang memadati lokasi pun mendengarkan arahan yang disampaikan Kapolsek, mereka hanya berada di luar areal lahan. Sementara petugas keamanan terus melakukan pengawasan dan penjagaan di areal lahan tersebut. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini