KPPU Medan Gelar Sidang Tiga Perkara Tender

Anonim
Sabtu, 13 Juli 2019 - 16:04
kali dibaca
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang tiga perkara tender di Kantor Wilayah I. Sidang yang digelar, Jumat (12/7/2019) siang.
Mediaapakabar.com- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang tiga perkara tender di Kantor Wilayah I. Sidang yang digelar, Jumat (12/7/2019) siang.
Gelaran sidang diantaranya Perkara No. 18/KPPU-L/2018 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Pembangunan Jalan Akses Bandara Sibisa Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara APBN Tahun Anggaran 2018. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Guntur Syahputra Saragih didampingi oleh Dinni Melanie dan Yudi Hidayat sebagai anggota majelis komisi.

Dalam persidangan tersebut Majelis Komisi menghadirkan Terlapor III, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan keterangan proses pelaksanaan lelang mulai dari tahapan dalam melakukan evaluasi, pembuktian kualifikasi, serta proses klarifikasi terhadap pekerjaan penunjang dalam metode pelaksanaan.

Selain melakukan sidang pemeriksaan terhadap Perkara No. 18/KPPU-L/2018, KPPU juga melakukan  pemeriksaan surat/ dan atau dokumen (inzage) terhadap tiga perkara, diantaranya:
Perkara No. 14/KPPU-I/2018 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Tender Paket Pelelangan Preservasi Rehabillitasi Jalan Zaenal Arifin (STABAT) - Binjai Raya (Medan) - Belawan Tahun Anggaran 2017
Perkara No. 18/KPPU-I/2018 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Tender Pembangunan Akses Bandara Sibisa Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 
Perkara No. 23/KPPU-I/2018 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Tender Preservasi dan Pelebaran Jalan Bts Provinsi Aceh - Barus - Sibolga APBN Tahun Anggaran 2017.

Ramli Simanjuntak selaku Kepala Kantor Wilayah I menuturkan bahwa KPPU menjamin  seluruh proses pemeriksaan ini akan berjalan fair sesuai dengan prinsip due process of law dan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat juga dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU. Melalui proses pemeriksaan ini diharapkan dapat melahirkan keadilan sehingga nantinya dapat tercipta persaingan yang lebih sehat dalam pengadaan barang dan jasa, tukasnya.(abi).
Share:
Komentar

Berita Terkini