KPPU Lakukan Penelitian Perdagangan Kelapa Asahan

Media Apakabar.com
Rabu, 10 Juli 2019 - 18:16
kali dibaca
Hasil kajian yang telah dilakukan oleh KPPU, pola perdagangan kelapa di Kabupaten Asahan pada umumnya petani memasarkan kelapa melalui pedagang pengumpul, sedangkan yang langsung ke kilang pengolahan sangat kecil jumlahnya
Mediaapakabar.com-Perjuangan para petani kopra se-Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang mendatangi Istana Negara, Jakarta, untuk mengadukan anjloknya harga kopra sekaligus memperjuangkan perbaikan harga kopra menjadi sumber informasi bagi KPPU Kantor Wilayah I yang berkedudukan di Medan untuk melakukan penelitian inisiatif guna mempelajari data atau menganalisa informasi tentang penyebab tidak menentunya harga kopra di Kabupaten Asahan.

Ramli Simanjuntak selaku Kepala KPPU Wilayah I menyampaikan bahwa salah satu masalah dalam pemasaran kelapa ini adalah kecilnya persentase harga yang diterima oleh petani dari harga yang dibayarkan oleh konsumen. Salah satu faktor dalam masalah tersebut adalah lemahnya posisi petani di dalam pasar.

Hal ini sangat merugikan para petani dan juga masyarakat konsumen. Harga yang rendah di tingkat petani akan menyebabkan menurunnya minat petani untuk meningkatkan produksinya dan harga yang tinggi di tingkat konsumen menyebabkan konsumen akan mengurangi konsumsi, katanya melalui realisnya di Medan, Selasa (9/7/2019).

Dikatakanya, dari hasil kajian yang telah dilakukan oleh KPPU, pola perdagangan kelapa di Kabupaten Asahan pada umumnya petani memasarkan kelapa melalui pedagang pengumpul, sedangkan yang langsung ke kilang pengolahan sangat kecil jumlahnya. Dalam upaya menjamin agar bahan baku tepung kelapa tersedia setiap saat, biasanya kilang pengolahan tepung kelapa memberikan modal usaha kepada pedagang pengumpul desa sebagai panjar untuk melancarkan pembelian kelapa kepada petani.

Umumnya petani kelapa merupakan masyarakat sekitar Kabupaten Asahan dan Tanjung Balai yang kemudian menjual kelapa ke pengumpul. Pengumpul kemudian mengupas kelapa dan memisahkan antara daging buah kelapa dan batok. Kemudian agen disini merupakan pemilik Delivery Order (DO) yang kemudian mendistribusikannya ke Kilang Pengolahan. Pada desa atau daerah tertentu pengumpul bisa juga sekaligus menjadi agen.

Lebih lanjut Ramli menuturkan, dari hasil penelitian sementara, di sekitar Kabupaten Asahan dan Tanjung Balai hanya terdapat 9 perusahaan kilang pengolahan kelapa dimana 4 (empat) perusahaan terbesar yaitu CV Sejahtera, UD. Sejati Coconut, PT Sumatera Baru, dan PT Pelita Adi Pratama, menguasai pangsa pasar eksport Tepung Kelapa (Dessicated Coconut). Artinya struktur pasar pada pelaku usaha tepung kelapa di Wilayah Sumatera Utara ini memiliki karakteristik yang memungkinkan pabrikan dapat mengendalikan harga, sehingga tingkat persaingan usaha akan menurun, jelasnya.

Ramli juga menjelaskan, dari penelitian yang dilakukan KPPU ini nantinya akan tergambar secara lebih jelas bagaimana struktur pasar di tingkat petani, pengumpul, pedagang besar, agen dan rantai distribusi diatasnya, bagaimana rantai distribusi kelapa dari produsen sampai ke konsumen dan seperti apa proses penentuan harga di pedagang besar, agen dan rantai distribusi diatasnya sehingga dapat diketahui apa penyebab rendahnya harga pembelian kelapa di tingkat petani.

“Demi kelancaran kegiatan penelitian ini, diharapkan kepada para pelaku usaha dan pabrikan bersikap kooperatif dalam memberikan data dan informasi terkait dengan perdagangan kopra” imbuh Ramli.

(abi)
Share:
Komentar

Berita Terkini