Isu Kemendagri Tolak Perpanjangan Izin Ormas FPI, Kapuspen: Itu Hoaks

Admin
Rabu, 10 Juli 2019 - 11:41
kali dibaca
Kemendagri pastikan informasi yang menyebutkan bahwa Kemendagri menolak perpanjangan izin ormas FPI adalah hoaks. FPI mengajukan perpanjangan SKT dan hingga saat ini masih dalam evaluasi Kementerian Dalam Negeri.(Youtube)
Mediaapakabar.com -  Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar membantah isu yang menyebutkan bahwa Kemendagri menolak perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam ( FPI).

Bahtiar memastikan, isu dan informasi yang beredar soal itu adalah hoaks.

“Itu hoaks,” kata Bahtiar, seperti yang dikutip Kompas.com, Rabu (10/7/2019) pagi.

Bahtiar mengatakan, izin ormas FPI terdaftar dengan Nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.

Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. Kemudian, FPI mengajukan perpanjangan SKT dan hingga saat ini masih dalam evaluasi Kementerian Dalam Negeri.

Pernyataan ini disampaikannya menanggapi unggahan di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @Indonesiawow45, Minggu (7/7/2019).

Unggahan itu menampilkan sosok Mendagri Tjahjo Kumolo dengan sejumlah anggota FPI di belakangnya.

Pada gambar itu terdapat judul “Kemendagri Tolak Perpanjangan Izin FPI-Berita Viral”.


Saat ditelusuri, unggahan Instagram tersebut berasal dari tangkapan layar sebuah video YouTube sebuah akun dengan judul yang sama.

Meskipun berjudul “Kemendagri Tolak Perpanjangan Izin FPI”, isi dari video berdurasi 2 menit 20 detik itu tidak memuat konten seperti judul yang tertera.

Informasi pada video itu hanya menyebutkan Kemendagri sudah menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI, namun belum ditindaklanjuti.

Selain itu, Kemendagri juga memberikan klarifikasi melalui komentar pada unggahan di akun Instagram @Indonesiawow45.

“Judul headline di atas tidak benar adanya. Mohon diperbaiki. Hingga saat ini, perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas FPI, masih dievaluasi oleh Kemendagri. Untuk informasi yang valid terkait Kemendagri, silakan cek di web resmi www.kemendagri.go.id,” tulis akun @ kemendagri. (AS) 

Share:
Komentar

Berita Terkini