Gubenur Kepri Kena OTT KPK Terkait Kasus Reklamasi, Diamankan Uang 6 Ribu Dolar Singapura

Admin
Kamis, 11 Juli 2019 - 09:11
kali dibaca
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: Jpnn.com
Mediaapakabar.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun bersama lima orang lainnya pada Rabu (10/7). Penangkapan ini diduga terkait perkara izin reklamasi.
“Ada dari unsur kepala daerah tingkat provinsi (gubernur), kepala dinas terkait yang mengurus bidang kelautan, PNS dan pihak swasta,” terang Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7) malam.
Seperti yang dilansir Pojoksatu.id, Febri mengungkapkan, saat operasi tangkap tangan (OTT), tim KPK juga berhasil mengamankan uang sebesar 6 ribu dolar Singapura.
Dugaan sementara menyebutkan bahwa uang tersebut bukan penerimaan kali pertama dalam kasus ini.
Kini sesuai dengan aturan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan ini.
“Nanti akan ditentukan status hukum perkaranya apakah misalnya ditingkatkan ke penyidikan dan status pihak-pihak yang diamankan itu,” ujar Febri. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini