Fakta Baru Kasus Rey Utami dan Pablo, Channel YouTube Digunakan Untuk Konten Ponografi

Admin
Jumat, 12 Juli 2019 - 08:44
kali dibaca
Rey Utami dan Pablo Benua. Foto: Pojoksatu.id
Mediaapakabar.com - Peyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendalami akun Youtube Rey Utami dan Pablo Benua usai ditetapkan sebagai tersangka kasus bau ikan asin.

Hasilnya, ternyata ada puluhan konten berbau pornografi dan asusila di Channel Official Rey Utami dan Benua Channel.
Demikan diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
“Kita perdalan kembali, kita menemukan di konten Youtube Chanel Rey Utami dan Pablo itu kita menemukan indikasi pornografi yang lain dan asusila,” ungkap Argo seperti yang dikutip dari Pojoksatu.id.
Argo menambahkan, dengan ditemukannya konten pornografi itu, dengan begitu kasus pasangan suami-istri tersebut bertambah.
Tak hanya itu, lanjut Argo, penyidik langsung melakukan penyelidikan kasus konten pornografi tersebut.
“Rey Utami, pemilik akun email utamirwy87@gmail.comyang didaftakan melalu nomor hape mereka. Sekarang kita masih lakukan penyelidikan untuk kasus itu,” jelas Argo.
Argo juga mengungkap penyidik menemukan barang bukti yang mengarah pada kasus dugaan penipuan yang dilalukan Pablo Benua.
Hal itu didapat setelah dalam penggeledahan rumah milik tersangka di Bogor, ditemukan tumpukan puluhan STNK.
“Kemudian juga bahwa dalam penggeledahan di dalam rumahnya tadi kita menemukan puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” beber Argo.
Namun setelah dilakukan cek dan ricek oleh penyidik Ditreskrimum, ternyata STNK itu palsu.
“Setelah kita cek ternyata di Ditreskrimum ada laporan penipuan dan penggelapan kendaraan,” beber Argo.
Menurut Argo, dari hasil penyelidikan, pelaporan penggelapan kendaraan itu terjadi pada tahun 2017. Kini kasus tersebut kembali akan diusut.
“Dengan terlapor Pak Pablo. Itu dilaporin ke kita tahun 2017. Jadi kita juga mengecek. Semuanya kita cek dan ricek,” beber Argo.
Sebelumnya diberitakan, Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kasus ini bermula ketika Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun Youtube Rey dan Pablo.
Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.
Fairuz kemudian melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi.
Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus.
Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Galih Ginanjar dan suami-istri Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditetapkan sebagai tersangka. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini