Dinyatakan Bersalah Sampai Tingkat MA, Baiq Nuril Ajukan Amnesti ke Jokowi Melalui Menkum HAM

Admin
Selasa, 09 Juli 2019 - 11:51
kali dibaca
Menkumham Yasonna H. Laoly di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (8/7/2019) sore
Mediaapakabar.com - Baiq Nuril terus berjuang untuk mencari keadilan. Dari pengadilan tingkat bawah sampai MA, baik kasasi maupun peninjauan kembali, dia dinyatakan bersalah. 

Kini, Baiq untuk mendapat Amnesti (pengampunan) kepada Presiden Jokowi. Ia pun maju menghadap Menkum HAM Yasonna Laoly.

Baiq Nuril sudah mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak. MA tetap menghukum Baiq Nuril sebagaimana vonis kasasi yakni pidana penjara selama 6 dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Saya ucapkan terima kasih, terima kasih. Harapannya sampai saat ini saya masih bisa berdiri di sini. Saya ingin mencari keadilan,” kata Baiq Nuril usai  bertemu Menteri Yasonna H Laoly di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said,  Jakarta Selatan, seperti yang dikutip Poskotanews.com, Senin  (8/7/2019).

Untuk mengingatkan, kasus Baiq bermula saat ia menerima telepon dari kepala sekolah bernama  Muslim pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek Muslim bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Muslim geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Dia menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.               Nuril kemudian mengajukan PK.

Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.

Desakan agar Jokowi memberikan amnesti datang dari kelompok masyarakat sipil. Sebab, Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual, yang malah mendapat vonis akibat merekam aksi pelecehan tersebut.

Kini, Baiq Nuril pun  berjuang agar bisa terlepas dari kasus yang menjeratnya saat ini. Dia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengabulkan permohonan amnesti yang diajukan.

“Saya tidak akan menyerah. Harapannya saya ingin Bapak Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya dan saya rasa, saya sebagai orang anak, ke mana lagi harus saya meminta berlindung kalau bukan kepada bapaknya,” jelasnya.

Sebelumnya, Baiq Nuril sudah mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak. MA tetap menghukum Baiq Nuril sebagaimana vonis kasasi yakni pidana penjara selama 6 dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baiq Nuril tiba di gedung Imigrasi Kemenkum HAM, Jl HR Rusuna Said, Setia Budi, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2018), pukul 16.00 WIB. Baiq Nuril didampingi kuasa hukumnya dan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memastikan, bahwa pemerintah memberikan yang sangat serius tentang kasus yang dihadapi Baiq Nuril, guru SMA Negeri 7 Mataram, NTB.

“Sore ini jam 4 kita akan telaah. Kalau grasi kan sudah tidak mungkin, karena kalau grasi itu, menurut undang-undang tentang grasi, hukumannya harus 2 tahun untuk memohon grasi, dan ini kan cuma 6 bulan,” kata Menkumham kepada wartawan usai mengikuti sidang kabinet paripurna, di Istana Kepresidenan, Bogor, Jabar, Senin (8/7/2019) sore.

Menurut Menkumham, Baiq Nuril telah datang bersama anggota DPR RI Rike Diah Pitaloka ke kantornya untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya. Salah satu opsi yang akan dikaji Kementerian Hukum dan HAM, menurut Menkumham, adalah amnesti, yang juga pernah dilakukan untuk perorangan.

Meskipun dalam praktek yang pernah ada, lanjut Yasonna, mnesti  adalah untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan politik besar seperti jaman PRRI oleh Bung Karno, kemudian pernah Muchtar Pakpahan oleh Pak Habibie, kemudian Budiman Sudjatmiko karena kejahatan yang dianggap ada kaitanya dengan politik.

“Tapi ini juga tidak sebetulnya tidak ada dibatasi yang jelas tentang hal itu maka kita akan mempelajari secara mendalam soal itu hari ini. Malam in,i juga saya juga mengundang beberapa teman-teman pakar untuk mendiskusikan ini dalam bentuk FGD (Focuss Group Discussion),” terang Yasonna.

Menkumham memastikan, pihaknya betul-betul memberikan perhatian yang sangat serius tentang kasus ini, mencari jalan keluar untuk disampaikan kepada Presiden. Untuk itu, pihknya akan membicarakan masalah ini dengan pengacara Baiq Nuril, dengan Rieke Diah Pitaloka, dan mendiskusikan pendekatan yang paling tepat untuk hal ini.

“Memang dari yang kita lihat ya amnesti. Kan ini betul-betul karena sudah menarik perhatian publik, ada rasa keadilan yang harus kita perhatikan benar-benar tentang kasus ini. Itu sebabnya menjadi perhatian serius kita. Kita pilih kepastian hukum atau keadilan. Tentu ini akan menjadi perhatian kita,” pungkas Yasonna. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini