Buruknya Pelayanan Rumah Sakit Imelda Medan Akan Peserta JKN-KIS

Media Apakabar.com
Senin, 08 Juli 2019 - 22:56
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Disela-sela kesibukan dalam lelah beraktivitas seharian tidak menggoyahkan semangat perjuangan Ketua Umum Komunitas GM MARSIA dalam memperjuangkan hak masyarakat Kota Medan untuk berhak mendapatkan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan baik dan benar.

Ketua Umum Komunitas GM MARISA Mario Oktavianus Sinaga menuturkan, sehubungan dengan adanya pengaduan Masyarakat (Warga Medan Timur) tentang perihal buruknya pelayanan pihak Rs.Imelda Medan yang terletak di Jalan Bilal Kecamatan Medan Timur Provinsi Sumatera Utara, bahwa atas nama pasien Ratna Delima Naibaho (49) istri dari  Luhut Nainggolan yang beralamat di Jln.Purwosari No.169 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur Kota Medan, katanya di Medan, Seperti relese yang diterima redaksi mediaapakabar.Senin (8/7/2019).

Mario lebih lanjut menjelaskan,diduga sebagai korban kecurangan atas perilaku oknum pihak Rs.Imelda Medan yang telah memanipulasi data pasien tersebut yang sebelumnya adalah pasien Kartu Indonesia Sehat (KIS) telah dirubah menjadi pasien umum secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak keluarga pasien, ujarnya.

Ditambahkan, hal ini tentunya sontak membuat keluarga pasien menjadi terkejut dan cemas serta mengalami kegaduhan di internal keluarga besar pasien, hingga pasien telah dikenakan tarif biaya perawatan sebesar Rp.5.698.000 selama 5 hari belum termasuk untuk biaya seterusnya, pasien merasakan tersandra karena tidak diizinkan pulang oleh Rs tersebut sebelum melunasi biaya pengobatan, sementara pasien merupakan berasal dari keluarga yang tidak mampu. 

"Oleh karnanya kita dari Komunitas GM MARSIA hadir dalam membentenginya guna mempermudah pemulangan pasien untuk keluar dari Rs.Imelda tersebut agar pasien bisa ditindak lanjuti pengobatannya kelak di Rumah Sakit lain yang selayaknya harus mendapatkan pelayanan terbaik tanpa embel-embel serta tidak dipersulit", tutur Mario.

Mario menyebutkan, sampai saat ini kondisi Ratna Delima Naibaho masih harus dirawat secara intensif dikarenakan kondisi kesehatannya belum stabil pasca terjadinya insiden Pembegalan yang telah dialaminya beberapa hari yang lalu, serta telah mengalami kerugian atas raibnya sepeda motor yang dikendarainya seorang diri dan mengakibatkan luka serius di bagian kepala, tangan, kaki, serta badannya dan tulang punggung bagian belakang mengalami sakit yang cukup amat serius sehingga harus sgera ditangani untuk diobati lebih lanjut, beber Mariao.

Menanggapi hal ini Mario yang juga selaku Tokoh Pemuda peduli sesama masyarakat Kota Medan itu menegaskan bahwa "Hal ini tidaklah boleh dengan serta merta dilakukan pembiaran begitu saja terhadap apa yang telah dilakukan oleh pihak Rs.Imelda Medan ini kepada Ratna tersebut.

"Ratna selaku pasien dan sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang resmi, berhak atas layanan kesehatan bermutu dan tidak boleh didiskriminatif, sebab pihak rumah sakit seharusnya lebih efisien dalam penanganan pelayanan terhadap nilai kepuasan pasien yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang saat ini telah digalakkan oleh pemerintah (Presiden RI) Yang tertuang pada surat keputusan Presiden Ir Joko Widodo pertanggal 3 November 2014 tentang peresmian Kartu Indonesia Sehat (KIS)", katanya.

Mario mempertanyakan dengan tegas kepada penanggung jawab Rs.Imelda Medan tersebut mengapa Ratna ini belum juga diperbolehkan pulang oleh pihak Rumah Sakit Imelda ini sementara proses pengobatan sudah diberhentikan dan kenapa Ratna juga dikenakan biaya perawatan secara sepihak selama dirawat di Rs.Imelda ini sementara Ibu Ratna menggunakan kartu KIS.

Kemudian pihak Rs.Imelda memberikan jawaban dengan dalih yang tidak masuk akal sehat dengan mengatakan bahwa "pasien harus terlebih dahulu membayar semua tagihan biaya perawatan sesuai tarif yang telah ditetapkan oleh Direktur pihak Rumah Sakit Imelda tersebut dengan alasan sebagai jaminan untuk nantinya juga kelak akan diganti oleh pihak BPJS kepada pasien yang dalam hal ini BPJS selaku pihak pertanggung",ungkapnya. 

Sungguh hal ini sontak membuat hati sosok seorang Mario Sinaga menjadi geram dan miris melihat serta mendengar penjelasan keterangan yang dilontarkan oleh pihak Rumah Sakit tersebut, betapa pihak Rs.Imelda Medan ini telah melakukan upaya Pembodohan scara nyata terang-terangan terhadap masyarakat (Warga Kota Medan Yang Tidak Mampu) khususnya dalam mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan yang sesungguhnya.

Alhasil dengan semangat rasa kepedulian terhadap sesama sodara sebangsa setanah air khususnya dalam memerangi kesenjangan sosial serta memiliki dedikasi yang tinggi  dan berintegritas, Mario langsung melakukan Sidak kepada pihak Rs.Imelda Medan tersebut guna memeriksa dan mengecek data status pasien Ratna ini, ternyata fakta yang sebenarnya berdasarkan data yang tercantum dari pihak Rs.Imelda sendiri bahwa sebelumnya diawal lembaran data status Ratna ini adalah sebagai pasien yang menggunakan kartu KIS yang disertai lampiran surat laporan dari kepolisian pada saat hari bersamaan masuknya Ibu Ratna ke Rs.Imelda tersebut  yang menerangkan bahwa Ibu Ratna ini adalah benar sebagai korban begal, guna untuk sebagai syarat kelengkapan data pasien KIS agar dapat dirawat di Rs.Imelda tersebut dengan selayaknya.

Akan tetapi pihak Rs.Imelda tidak mengindahkan prosedur kelengkapan data itu dengan baik dan benar, malah memutar balikkan fakta yang sebenarnya dengan berdalih agar pasien yang bernama Ibu Ratna ini harus membayar biaya rumah sakit sebagai uang jaminan yang dibebankan kepada pasien tersebut scara sepihak. 

Oleh karenanya Mario Sinaga langsung mengambil sikap sebagai langkah perlawanan dengan melakukan tindakan tegas untuk menentang pihak rumah sakit tersebut dengan menyatakan bahwa sejatinya KIS berfungsi sebagai kartu jaminan kesehatan, yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan secara Gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan sesuai dengan kondisi penyakit yang diderita/dialami penerima KIS tersebut. 

"KIS memberikan jaminan bahwa pelayanan oleh fasilitas kesehatan tidak membedakan peserta berdasarkan status sosial, serta KIS diperuntukkan bagi seluruh masyarakat tidak mampu atau orang-orang yang tingkat ekonominya sangatlah rendah sehingga jaminan kesehatan KIS disubsidi/ditanggung oleh pemerintah", tegas Mario kepada pihak Rs.Imelda Medan.


Sementara BPJS yang kalian maksudkan tersebut adalah merupakan sejenis asuransi kesehatan yang diperuntukkan bagi anggota BPJS/masyarakat yang mampu, yang dalam hal ini sanggup  membayar iuran setiap bulannya seumur hidupnya berdasarkan besaran premi yang telah ditentukan sesuai kesepakatan bersama kepada pihak BPJS tersebut. sehingga hal inilah yang nantinya sebagai penggantian dana klaim ketika pasien BPJS mengalami musibah atau dirawat di rumah sakit.

Oleh sebab itu jangan pernah kalian pihak Rs.Imelda ini melakukan pembodohan terhadap pasien dengan menyamakan pemahaman kartu KIS dengan BPJS, sebab antara KIS dan BPJS memiliki perbedaan yang signifikan yaitu tergantung pada penerima kartu tersebut.

Jadi saya rasa cukup jelas, lanjut Mario bahwasanya pasien atas nama Ratna ini telah resmi dinyatakan sebagai pasien Gratis serta tidak boleh dipungut biaya sepersenpun dikarenakan atas hak kepemilikan kartu KIS yang telah dimilikinya yang turut dilampirkan sewaktu mendaftar sebagai pasien di Rs.Imelda ini, terang Mario Sinaga.

Kemudian seiring berjalannya waktu dengan perhelatan beradu argumen berdebat dengan pihak Rs.Imelda Medan tersebut akhirnya pada tengah malam hari Mario telah Berhasil membawa pulang Ibu Ratna kerumahnya berdasarkan hasil negosiasi kepada pihak Rs.Imelda tersebut yang secara tegas lugas dan bijaksana sehingga membuat suasana pada saat itu cukup amat menegangkan pihak rumah sakit itu sendiri.

Mario memberikan penegasan kembali kepada pihak rumah sakit, " jika kalian ngotot ingin jaminan silahkan kalian tahan kartu KIS Ratna ini sebagai jaminannya, sebab Ratna ini tidak mempunyai uang sebesar yang kalian inginkan tersebut diatas".

"Saya akan tindak lanjuti hal ini guna melaporkannya kepada Bapak Presiden selaku Panglima tertinggi di Negri ini sebagai laporan pengaduan masyarakat atas perihal tentang kasus ini yang nantinya dapat dipastikan berujung pada penutupan rumah sakit tersebut serta mencabut izin kerjasamanya dengan pemerintah untuk tidak lagi memberlakukan JKN-KIS atau BPJS sejenisnya di Rs.Imelda Medan ini karna telah terbukti melanggar prosedur dengan melakukan tindakan pembodohan terhadap pasien serta sebagai bentuk upaya pencegahan kepada korban lainnya supaya jangan ada lagi kejadian seperti ini terhadap masyarakat yang akan berobat ke rumah sakit tersebut",pungkas Mario dengan tegas.

(abi)
Share:
Komentar

Berita Terkini