BBPOM Medan Gerebek Rumah Penjual Obat Kuat dan Kosmetik Tak Memiliki Izin Edar

Media Apakabar.com
Jumat, 19 Juli 2019 - 11:19
kali dibaca
Kepala BBPOM Medan,Yulius Sacramento Tarigan, sedang memeriksa produk yang disita dari rumah di Jl. Garu III Kel. Harjosari I Kec. Medan Amplas,doc:apakabar
Mediaapakabar.com-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan menggerebek rumah di Jl. Garu III, karena menjual produk ilegal.

Produk ilegal dan diduga mengandung bahan kimia yang dijual tersebut berupa obat kuat dan kosmetik sebanyak 70 jenis, ribuan kemasan dengan total nilai ratusan juta rupiah.

Kepala BBPOM Medan Yulius Sacramento Tarigan memaparkan, produk ini ilegal karenanya produk ini tidak terdaftar di BPOM, kemudian satu lagi sudah teridentifikasi mengandung zat kimia berbahaya.

Usaha ini sudah berjalan sekitar dua tahun, tapi menjual jenis seperti ini belum lama, tapi kita akan dalami lagi, kata Kepala BBPOM kepada awak media di Medan, Kamis (18/7/2019).

Produk ilegal ini, lanjut Sacramento langsung diamankan di Kantor BBPOM, agar tidak beredar lagi di masyarakat. Adapun beberapa jenis produk tersebut, yakni King Cobra Oil, Greeng Joss,  Cream Multiguna Cap Guci Pusaka, Powder Datse Lollen, Kopi Jantan, Minyak muqlus Murni, Madu Hitam Pahit dan lainnya.

"Mengedarkan produk ilegal itu ada sanksi hukumnya, kemudian menjual produk berbahaya atau tidak memenuhi standar itu juga ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, kemudian dalam UU perlindungan konsumen juga ada ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara," ujarnya.

Ia menjelaskan Pihaknya sudah melakukan pendalaman untuk mengetahui sumber dan modus pelaku, karena tidak menutup kemungkinan barang ilegal ini ada di lokasi lain.

"Ini gudangnya juga bukan di sini, jadi tidak menutup kemungkinan ada di tempat lain. Produk yang kita amankan ini ada yang berasal dari luar negeri dan dalam negeri," ungkapnya Sacramento.

Dikatakannya penggerebekan ini, merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang curiga karena sistem peredarannya tidak terbuka. "Orang langsung ke sini ambil barangnya, tidak menutup kemungkinan juga orang pesan melalui online," katanya.

Sacramento menyebutkan, bahan kimia berbahaya yang ada dalam produk tersebut mengandung zat karsiogenik, bisa menyebabkan kanker dan gangguan pada ginjal.

Selain itu Ia juga juga mengimbau agar masyarakat membeli produk yang sudah ada izin edarnya karena kandungan dari produk tersebut sudah diperiksa oleh Badan POM. "Produk yang ada nomor izin edarnya itu dikemasan tercantum POM NA, produk-produk yang kita sita ini tidak ada tercantum izin edarnya," tambahnya.

Sementara itu, pemilik produk yang  berinisial  R mengaku tidak mengetahui kalau produk-produk yang dibelinya itu memiliki izin atau tidak. "Saya beli melalui online karena ada pesanan dari pelanggan," pungkas R . 

(abi)


Share:
Komentar

Berita Terkini