Aturan Overstay Arab Saudi yang Hambat Kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air

Admin
Jumat, 12 Juli 2019 - 09:24
kali dibaca
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat mengikuti di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 28 Februari 2017. Foto: Tempo.co
Mediaapakabar.com - Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab tak bisa pulang ke Indonesia karena terhalang aturan kelebihan waktu tinggal atau overstay di Arab Saudi. Menurut Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh, Rizieq sudah overstay sejak tahun lalu.

"Sejak pertengahan 2018," kata Agus kepada Tempo, Kamis, 11 Juli 2019. Agus mengatakan, Rizieq harus membayar denda terlebih dulu jika ingin meninggalkan Saudi.

Lalu bagaimana aturan ihwal kelebihan waktu tinggal alias overstay di Arab Saudi?

Dikutip dari balglobal.com dan newlandchase.com, sejak Februari 2016 Arab Saudi menerapkan aturan penalti terkait overstay.

Seorang pendatang yang tinggal lebih lama dari masa berlaku visa mereka, terancam hukuman denda maksimal SAR 50 ribu (sekitar Rp 187 juta) dan penjara maksimal enam bulan. Hukuman ini berlaku untuk siapa pun yang membantu mendapatkan visa.

Menurut Direktorat Paspor atau yang disebut Jawazat, aturan overstay ini berlaku progresif. Pelanggaran pertama akan dikenai denda SAR 15 ribu (sekitar Rp 56 juta) seperti yang dilansir Tempo.co.

Besaran denda ini meningkat jika melakukan pelanggaran kedua, yakni menjadi SAR 25 ribu (sekitar Rp 93 juta) dan penjara tiga bulan.

Pelanggaran overstay untuk ketiga kalinya akan diancam hukuman penjara enam bulan, denda SAR 50 ribu, dan deportasi. Larangan lima tahun untuk masuk kembali juga diberlakukan selama lima tahun sejak deportasi. Namun pemerintah Saudi bisa saja menolak visa dan memberlakukan larangan seumur hidup bahkan sejak pelanggaran pertama.

Besaran denda tersebut berlaku untuk setiap orang. Sedangkan Rizieq Shihab diketahui memboyong istri dan anak-anaknya saat meninggalkan tanah air untuk tinggal di Arab Saudi.

Rizieq bermukim di Mekkah, Arab Saudi sejak medio 2017. Dia berangkat ke Mekkah setelah terjerat kasus chat mesum. Kasus ini dihentikan pada Juli 2018, tetapi Rizieq belum juga kembali ke tanah air.

Kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro menyebut Rizieq sudah lama ingin pulang ke Indonesia. Namun dia mengklaim kepulangan Rizieq dicekal oleh pemerintah Arab Saudi atas permintaan institusi kuat di Indonesia.

Namun, ia enggan menyebutkan institusi tersebut. "Saya tidak dalam kapasitas untuk menjelaskan karena khawatir jadi masalah," kata Sugito kepada Tempo, Rabu 10 Juli 2019. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini