Polda Sumut Ungkap Pelaku Penganiayaan Satu Keluarga Purnawirawan Polisi

Media Apakabar.com
Senin, 17 Juni 2019 - 23:04
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Pelaku penganiaya satu keluarga Purnawirawan Polisi di kabupaten Dairi berhasil diungkap Tim Gabungan Ditkrimum Polda Sumut dan Jajaran Reskrim Polres Dairi.

Dikatakan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto , Senin 17 Juni 2019 di Mapolda Sumut, pelaku ditangkap hasil dari pemeriksaan beberapa saksi.

"Pelaku ditangkap berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Agus Andrianto saat menggelar konferensi pers.

Pelaku ditangkap pada Jumat 14 Juni 2019, sambung Agus Andrianto, dari pelaku diamankan barang bukti untuk melakukan penganiayaan, di antaranya tiga bilah parang, satu buah linggis dan satu buah palu.

Saat memberikan keterangan Kapolda Sumut Agus Andrianto didampingi oleh Dirreskrimum Kombes Pol Andi Rian, Kasubdit III Umum AKBP Maringan Simajuntak dan Kapolres Dairi AKBP Erwin Siahaan.

Kapolda Juga menjelaskan motif penganiayaan dilatarbelakangi sengketa lahan antara ipar tersangka dan korban, Bangkit Sembiring.

"Korban, Bangkit Sembiring dituding menguasai lahan milik ipar tersangka yaitu BSin. Lalu BSin menyampaikan permasalahan itu kepada ST. Ia (ST) merupakan otak pelaku dan memerintahkan para tersangka lain untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkapnya.

Ditambahkan Andi Rian,  setelah menerima kuasa permasalahan lahannya dari BSin, lalu ST berkomunikasi dengan adiknya MT dan lima eksekutor lainnya.

Otak pelaku dan eksekutor sebelumnya sudah saling kenal, para tersangka diberikan uang Rp 50 juta untuk melakukan penganiayaan kepada korban. 

Kejadian berlangsung pada 31 Mei 2019 dini hari di Desa Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi.

Korban satu keluarga, Bangkit Sembiring (ayah), Kristina Samosir(ibu) Semangat Sembiring (20), dan M Sembiring (17), masing-masing mengalami luka berat di bagian kepala, leher dan bagian tubuh lainnya.

Polisi menetapkan tujuh tersangka yakni ST, MT, W, BH, JG, BS dan BonS. Seluruh pelaku memiliki peran yang berbeda. Sedangkan terhadap BSin polisi menyebut tidak terlibat.

"Lima tersangka ditangkap di Dairi, sedangkan dua lagi diamankan di Aceh Tamiang dan Kabupaten Langkat. Uang Rp 50 juta digunakan untuk membeli peralatan dan sewa mobil. Kemudian sisanya dibagi, masing-masing tersangka mendapatkan 6 sampai 7 juta rupiah," terang Andi.

Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 Subs 338 Junto 53 lebih Subs 170 Ayat 2 Subs 354 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 76 huruf C Junto Pasal 80 Ayat 2 dari Undang- undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(ap)
Share:
Komentar

Berita Terkini