Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Prediksi Nasib Prabowo-Sandi di MK: Game Is Over

Admin
Selasa, 25 Juni 2019 - 07:31
kali dibaca
Refly Harun. Foto: Pojoksatu.id
Mediaapakabar.com - Nasib gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini sulit diterima majelis hakim.
Termasuk, terkait permohonan gugatan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Demikian Disampaikan pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Senin (24/6/2019).
Kendati demikian, Refly menilai bahwa adanya dugaan kecurangan TSM yang melibatkan aparat penegak hukum, sipil, dan penggunaan sumber daya negara, mungkin bisa saja terjadi.
Akan tetapi, ia menilai belasan saksi dan dua ahli yang dihadirkan Prabowo-Sandi ke sidang di MK disebutnya belum bisa menjawab tudingan kubu 02 itu.
“Menurut saya pembuktian kemarin lemah,” kata Refly seperti yang dikutip dari Liputan6.com.
Refly menilai, dari sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, sulit membuktikan adanya kekeliruan atau kesalahan, bahkan kecurangan dalam hitung suara berjenjang.
Alasannya, dari tiga pemilu sebelum pilpres, penyelenggara telah menjalankan good governance.
“Sejak awal saya katakan, kalau yang dicari itu hitungan selisih suara secara faktual itu agak sulit, kalau pileg masih mungkin karena calonnya banyak, tapi kalau pilpres susah dikaitkan dengan hitungan,” jelasnya.
Atas pertimbangan dan analisa tersebut, Refly memprediksi putusan MK dipastikan akan menolak permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi.
Selain saksi yang dihadirkan belum dapat menjawab sangkaan, dugaan kecurangan dilakukan Jokowi-Maruf tidak didukung pembuktian kuat.
“Saya katakan, the game is over. Karena hakim selama ini memutus berdasar apa yang di persidangan, bukan keyakinan publik,” ulasnya.
Sebelumnya, Jurubicara MK, Fajar Laksono menegaskan, majunya jadwal pembacaan putusan tersebut bukan lantaran rencana adanya aksi demo yang akan digelar elemen Persaudaraan Alumni 212 (PA 212).
Menurut dia, aksi massa itu tak memengaruhi penentuan jadwal pembacaan putusan oleh MK.
“Menghindari demo enggak juga, karena mau tanggal berapa pun demo pasti ada. Kita enggak pernah diam-diam kok. Mau putusan 28 Juni kalau ada demo juga pasti demo,” ujar Fajar.
Pihaknya menjelaskan, 28 Juni adalah batas maksimal pembacaan putusan menyusul aturan sidang sengketa pilpres yang dibatasi 14 hari kerja.
Oleh karena itu, kata dia, tak ada larangan jika pembacaan putusan dilakukan sebelum tanggal tersebut.
“28 Juni kan batas maksimal, jadi kalau sebelum itu tidak masalah. Tidak boleh kalau melampaui tanggal 28,” ucap Fajar.
Kendati demikian, pihaknya mengimbau agar semua pihak menghormati apapun putusan MK karena Hakim Konstitusi mampu memutus perkara dengan cermat dan adil.
“Apapun putusannya nanti, semua pihak dan publik harus menerima, menghormati, dan melaksanakan putusan MK,” imbaunya.
Fajar menerangkan, jalannya sidang sebelumnya yang lancar dan aman jadi bukti kedewasaan masyarakat dalam proses konstitusi.
“Kita maknai proses yang sudah dilewati dengan baik sejauh ini sebagai pembuktian warga lebih cerdas, lebih dewasa, dan lebih matang dalam berhukum, berdemokrasi, dan berkonstitusi,” ucapnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini