Moeldoko Bantah Tudingan Keponakan Mahfud MD Ajarkan Kecurangan di Pilpres 2019

Admin
Jumat, 21 Juni 2019 - 07:07
kali dibaca
Moeldoko. Foto: Pojoksatu.id
Mediaapakabar.com - Moeldoko angkat bicara terkait keterangan yang diberikan saksi Prabowo-Sandi, Hairul Anas yang menyebut dirinya mengajarkan kecurangan di Pilpres 2019.

Hairul Anas menyebut, momen itu terjadi saat TKN Jokowi-Ma’ruf memberikan pelatihan untuk saksi bagi pasangan Jokowi-Ma’ruf.
Hairul lantas menyebut bahwa TKN Jokowi-Ma’ruf seakan-akan mendorong dan memperbolehkan untuk melakukan kecurangan di Pilpres 2019.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf itu membantah keras tudingan Hairul Anas yang tak lain adalah keponakan Mahfud MD.
“Konteksnya adalah, saya selaku TKN memberikan pembekalan kepada para saksi,” kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta Pusat, seperti yang dikutip dari Pojoksatu.id, Kamis (20/6/2019).
Pengenalan potensi kecurangan itu, jelas mantan Panglima TNI itu, dilakukan sebagai tindakan antisipasi kecurangan.
“Intinya adalah supaya para saksi itu lebih waspada (kecurangan), lebih hati hati melihat situasi,” tegasnya.
Moeldoko lantas menceritakan dalam pelatihan tersebut, dia menyampaikan bahwa dalam sebuah demokrasi yang mengedepankan kebebasan, apa saja bisa terjadi termasuk kecurangan.
Untuk itu, dia meminta para saksi bekerja sungguh-sungguh, militan dan jangan sering-sering meninggalkan lokasi pemungutan suara.
Bagi saksi yang berkacamata, Moeldoko punya pesan khusus supaya mereka duduk paling depan agar bisa mengamati proses penghitungan suara.
“Konteksnya seperti itu. Jadi tidak ada saya mengajarkan mereka untuk berlaku curang,” jelasnya.
Kepala Staf Kepresidenan itu lantas menyebut bahwa keterangan yang disampaikan anak buah Yusril Ihza Mahendra di Partai Bulan Bintang (PBB) itu sebagai hal yang ngawur.
“Dalam sebuah demokrasi kecurangan adalah hal yang wajar, itu sebuah pelintiran yang ngawur,” tegas Moeldoko.
Berikutnya, saksi Hairul sendiri disebutnya sudah mengakui dalam sidang MK bahwa tidak ada pengajaran dari dirinya kepada para saksi untuk berbuat curang.
Moeldoko punlantas kembali menekankan bahwa dirinya tidak pernah mengajarkan untuk berbuat curang.
“Yang saya tekankan adalah bagaimana harus waspada, harus mencermati situasi. Siapa tahu nanti terjadi kecurangan,”
“Itu lah, konteksnya seperti itu. Jadi jangan salah, jangan dibalik-balik,” tutup dia.
Sebelumnya, Jurubicara TKN Jokowi-Ma’ruf Arya Sinulingga mendorong agar dilakukan tindakan hukum terhadap Hairul Anas.
Arya menilai, Hairul Anas telah memberikan keterangan palsu dalam sidang di MK, Kamis (19/6) dini hari kemarin.
“Karena dia melakukan kebohongan publik dan pemelintiran informasi. Dia hadirkan slide halaman kedua, tapi tidak menghadiran slide berikutnya. Dia tak menyampaikan isi materi yang lengkap,” jelasnya.
Anak buah Hary Tanoesoedibjo di Partai Perindo ini menerangkan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tidak pernah memaparkan materi tentang materi jenis dan modus kecurangan di Pilpres. Menurut dia, materi itu disampaikan oleh instruktur lainnya.
“Jadi bahwa itu sudah ada kebohongan publik. Pak Moeldoko cuma kasi penutupan,” bebernya.
Arya membenarkan, memang ada materi kecurangan dalam training of trainer (TOT) saksi kepada kader partai koalisi.
Namun, sifatnya hanya mengenalkan jenis kecurangan itu dengan tujuan peserta bisa mengantisipasinya.
“Kalau saksi tak tahu bentuk-bentuk kecurangan, bahaya dong. Maka itu semua saksi pasti diberi materi tentang bagaimana kecurangan itu terjadi. Tujuannya untuk bisa diantisipasi oleh saksi,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut, caleg dari Partai Bulan Bintang itu juga dinilai Arya tidak komprehensif karena hanya menampilkan sebagian materi.
Arya menjelaskan, Anas hanya menampilkan bagian materi provokatif yang memang didesain untuk membuat peserta semangat dan tertarik.
“Setelah itu, baru materi untuk menghadapi kecurangan di slide berikutnya,”
“Maka setelah paham apa saja kecurangan yang mungkin terjadi, maka paham kenapa saksi itu dibutuhkan. Karena ada potensi kecurangan, maka saksi dan peran saksi dibutuhkan,” jelas dia. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini