Ferdinand Bilang Sidang MK Sudah Selesai, Said Didu Pun Tak Mampu Buktikan Ma'ruf Pejabat BUMN

Admin
Kamis, 20 Juni 2019 - 06:55
kali dibaca
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Foto:PojokSatu.id
Mediaapakabar.com - Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean menganggap Said Didu tak dapat membuktikan dalil yang dikemukakan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Said Didu dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi terkait posisi KH Ma’ruf Amin dalam Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah yang notabene adalah anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Ferdinand, kesaksian Said Didu itu sama sekali tak bisa membuktikan bahwa pendamping Jokowi itu adalah pejabat BUMN.
Demikian disampaikan Ferdinand Hutahean melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (19/6/2019).
“Tadinya saya berharap bahwa @msaid_didu melalui kesaksiannya akan mampu membuktikan dalil bahwa Maaruf Amin pejabat BUMN dan harus mengundurkan diri,” tulisnya seperti yang dikutip dari Pojoksatu.id.
Alih-alih dapat membuktikan dalil yang menjadi salah satu dalil Prabowo-Sandi meminta MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf.
Sebaliknya, Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat itu menganggap, Said Didu tak membuktikan apapun.
“Sayangnya kesaksian beliau tak membuktikan dalil itu sama sekali. Padahal point ini paling kuat dari semua dalil untuk didebatkan,” sesalnya.
Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga menyebut, bahwa para saksi yang dihadirkan Tim Hukum 02 itu belum ada yang cukup kredible untuk mendukung dalil-dalil.
“Saksi belum ada yang menguatkan dan membuktikan dalil dalam permohonan,” cuitnya.
Sebaliknya, para saksi itu, lanjutnya, malah makin melemahkan posisi Prabowo-Sandi dalam sidang gugatan itu.
“Yang ada, saksi justru melemahkan pembuktian,” lanjutnya.
“Kalau begini, betul2 sudah selesai..!!” tutup Ferdinand. (AS)

Share:
Komentar

Berita Terkini