DPRD Medan Minta Dishub Tertibkan Jukir

Media Apakabar.com
Kamis, 20 Juni 2019 - 12:35
kali dibaca
anggota DPRD Kota Medan Boydo HK Panjaitan,doc:apakabar

Mediaapakabar.com-Ulah para petugas juru parkir (Jukir) pinggir jalan di Kota Medan yang meminta uang parkir kepada setiap pengendara bermotor yang memarkirkan kenderaannya tanpa memberikan karcis parkir membuat resah masyarakat pengendara bermotor.

Seakan petugas parkir saat ditanya selalu mengaku juru parkir resmi ini ibarat pemalak berkedok jukir.

Sebab, ketika pengendara di minta uang parkir, lantas jukir diminta kertas parkir oleh pengendara, selalu petugas parkir tidak mampu menunjukkan kertas parkirnya dan beralasan untuk kejar setoran.

Parahnya, para petugas parkir pinggir jalan ini terkesan memaksa saat meminta uang parkir kepada pengendara bermotor yang memarkirkan kendaraannya.

Seperti yang di keluhkan warga Kota Medan bernama Rudi Hutabarat. Rudi bercerita bahwa ia pernah menemani istrinya membeli peralatan alat tulis kantor (ATK) di Jalan Mesjid, Kota Medan.

Saat itu istrinya yang turun mencari ATK dan ia (Rudi) menunggu di atas sepeda motor matic miliknya. Saat hendak menjalankan sepeda motornya, tiba-tiba seorang petugas parkir dengan memakai rompi berwarna orange lari menghampiri meminta uang parkir, tanpa memberi kertas parkir.

” Saat saya minta kertas parkir, juru parkir itu mengatakan tidak ada, sudah habis, mau kejar setoran,” ungkap Rudi kesal.

Malas berdebat, akhirnya Rudi memberikan saja lembaran uang dua ribu rupiah kepada juru parkir tersebut, karena kesal seakan merasa bertemu dengan pemalak berkedok juru parkir.

Menanggapi maraknya pengutipan uang parkir yang sudah banyak meresahkan pengendara bermotor, anggota DPRD Kota Medan Boydo HK Panjaitan, SH meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan antara lain Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Medan rutin melakukan pengawasan dan razia terhadap para Jukir pinggir jalan yang rawan meminta uang parkir tanpa menyediakan kertas parkir resmi yang di keluarkan oleh Dishub Medan.

” Saya tekankan, kepada warga masyarakat, jangan memberikan uang parkir terhadap petugas parkir yang tidak bisa memberikan karcis parkir, karena kita tidak mau ada seperti pemaksaan membayar parkir namun tidak jelas dana parkirnya, apakah masuk kekantor oknum preman sebagai pembeking atau memang jelas ke kas PAD Pemko Medan,” tegas Boydo HK Panjaitan yang kerab vokal membela hak-hak masyarakat Kota Medan.

Lanjut Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini, jika ada petugas parkir yang meminta uang dengan alasan untuk parkir kepada warga pengendara bermotor agar melaporkannya kepada DPRD Kota Medan atau Satpol PP dan Dishub.

” Jika Dishub dan Satpol PP Kota Medan tidak merespon, maka kita dari DPRD Kota Medan akan memanggil Kadis dan Kasatpol PP Kota Medan,” tegas Ketua Komisi C DPRD Kota Medan ini, Kamis (20/6/2019).

Boydo juga mengaku sudah pernah mengusulkan kepada Dishub Medan untuk menyediakan alat meteran parkir, agar masyarakat juga nyaman dan percaya kepada petugas parkir yang meminta karcis parkir di pinggir jalan.

” Namun sampai sekarang usulan ini belum di realisasikan oleh Dishub Medan, makanya kita sayangkan, karena target PAD dari Parkir pinggir Jalan sangat minim sementara potensi PAD dari parkir di Kota Medan sangat fantastis,” terang nya.

Boydo mengatakan, saat ini tidak ada lagi preman yang mengatur, namun hukum yang tegas dan pemerintah, termasuk TNI dan Polri yang tegaslah yang mampu menjadikan kota Medan menjadi aman dan nyaman. 

(*Sugandhi Siagian)
Share:
Komentar

Berita Terkini