Diduga Lakukan Korupsi Rp 12 Miliar, Bos BRI Cabang Tambun Bekasi Dijebloskan ke Dalam Penjara

Admin
Rabu, 26 Juni 2019 - 08:47
kali dibaca
Ilustrasi
Mediaapakabar.com - Asisten Manager Operasional dan Layanan (Amol) BRI Kantor Cabang Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinsial ET dijebloskan ke penjara oleh tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat lantaran diduga korupsi penyalahgunaan Kas Induk Rp 12,1 Milliar.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan A gung Mukri, Selasa(25/6/2019) mengatakan, tersangka ET diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenangdalam kurun waktu antara Agustus 2018 hingga Januari 2019 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 12.140.725.000.

Melansir Poskotanews.com, ET ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT–340/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat selama 20 hari ke depan.

Menurut Mukri, tersangka melakukan penyalahgunaan kas induk di Kantor Cabang BRI Tambun sebesar Rp 1.477.974.200, penyalahgunaan rekening rupa-rupa aktiva valas sebesar Rp8.836.500.000, penyalahgunaan 3 rekening deposito nasabah Rp 3.500.000.000 dan ditemukan saldo menggantung pada rekening persekot intern perantara money changer rupiah sebesar Rp54.225.000. Sehingga total keseluruhan Kerugian BRI sebesar Rp.13.868.699.200.

Dikatakan Mukri, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati Jabar, tersangka ET telahmengembalikan uang sebesar Rp.1.727.974.200, sehingga sisa kerugian keuangan negara cq BRI yang belum dikembalikan sebesar Rp.12.140.725.000.

ET dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini