Deretan Kejanggalan Saksi Prabowo-Sandi Soal Amplop C1 Boyolali, Ini Keterangan KPU

Admin
Jumat, 21 Juni 2019 - 07:19
kali dibaca
Penyerahan amplop coklat formulis C1 yang mengawali perdebatan panas antara Tim Hukum Prabowo-Sandi dan Komisioner KPU di sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, Kamis (20/6/2019)
Mediaapakabar.com - Keterangan dan kesaksian saksi Prabowo-Sandi, Beti Kristiana, mendapatkan perhatian tersendiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut KPU, keterangan dan kesaksian terkait amplop coklat yang ditunjukkannya dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) itu cukup meragukan.
Alasannya, bukti amplop coklat yang dimiliki saksi asal Boyolali, Jawa Tengah itu sangat berbeda dengan amplop coklat milik KPU yang digunakan untuk formulis C1.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Hayim Azhari kepada wartawan di gedung MK, usai persidangan, seperti yang dilaporkan Pojoksatu.id, Kamis (20/6/2019).
“Sehingga KPU menghadirkan atau membawa amplop untuk perbandingan. Kalau memang diragukan, kenapa ada onggokan, yang ngomomg onggokan kan bukan KPU tapi saksi. Harusnya mereka tanya saksinya dong. Karena kami terus terang saja tidak percaya dengan kualitas saksi kemarin,” kata Hasyim.
Hasyim menceritakan, Beti yang mengaku penduduk di Kecamatan Teras, Boyolali itu datang ke Kantor Kecamatan Juwangi, Boyolali.
Saat itu, Beti datang pada malam hari dan menemukan tumpukan amplop yang dikiranya pembungkus salinan C1.
Amplop yang ditunjukkan Beti, kata Hasyim, berbeda karena tidak ada lem perekat dan jumlah lembaran salinan C1 di sampulnya.
“Artinya, amplop ini amplop yang belum digunakan,” jelas dia.
Lebih lanjut, Hasyim juga mengaku heran dengan pernyataan Beti yang mengaku tinggal di Kecamatan Teras, Boyolali, tetapi KTP-nya berdomisili di Semarang.
Lalu, saat ditanya hakim konstitusi mengapa tidak mengambil semua tumpukan amplop tersebut, Beti mengaku tidak membawa kendaraan sehingga tidak bisa mengangkutnya.
“Tapi begitu keterangan yang agak terakhir kan ngomong, datang ke sana bawa mobil,” katanya.
“Terus tiba-tiba mengeluarkan amplop, padahal katanya amplopnya sudah disampaikan pada siapa, tapi nyatanya kemarin dibawa. Ini penuh tanda tanya,” katanya.
Sebelumnya dalam sidang, KPU RI menunjukkan kepada majelis hakim konstitusi amplop yang sah untuk membuktikan temuan amplop dari Beti dalam kesaksian adalah tidak benar.
“Yang ditemukan kemarin di kolom titik-titik lembar ini karena kosong, dalam pandangan kami tidak pernah dipakai untuk apa-apa,” kata Hasyim.
Saat menyerahkan amplop berwarna coklat kepada majelis hakim, Hasyim menjelaskan beberapa jenis sampul yang berbeda.
Pertama, terdapat amplop bersampul model salinan untuk formulir model C1.
“Di dalamnya ada identitas TPS. Ini kodenya ‘di luar kotak suara’. Ini formulir untuk di luar kotak,” ucap Hasyim di ruang sidang MK.
Kedua, ada amplop bersampul TPS kabupaten/kota untuk surat suara yang rusak atau keliru coblos.
Ketiga, amplop bersampul surat suara sah yang diletakkan di dalam kotak suara.
Saat membandingkan amplop milik KPU dengan yang diserahkan saksi Prabowo-Sandi, diketahui bahwa kedua benda itu identik.
Perbedaan hanya terlihat pada amplop sampul surat suara rusak.
“Bisa saja tiap provinsi beda karena yang mengadakan KPU Provinsi. Namun standarnya sama,” ungkap Hasyim.
Hasyim menyebut semua amplop yang sudah digunakan pasti memiliki keterangan tertulis dalam kolom yang sudah tersedia.
Keterangan tertulis itu yang tidak ada dalam amplop dari saksi Prabowo-Sandi.
Amplop dari saksi Prabowo-Sandi dari Boyolali itu juga terlihat tidak meninggalkan bekas lem atau segel.
Karena itu, KPU menduga amplop yang diserahkan saksi Prabowo-Sandi kemarin adalah amplop yang belum terpakai.
“Kalau lihat ini tak ada bekas lem dan segel. Bisa dikatakan ini belum pernah dipakai,” jelasnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini