Ilustrasi PNS |
Berdasarian berita yang dilansir Kurikulum.co.id, PP Nomor 30 Tahun 2019, Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
PP Nomor 30 Tahun 2019
Menurut PP ini, Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
PP Nomor 30 Tahun 2019 membuat sistem penghargaan dan hukuman semakin jelas. Misalnya, terkait dengan pemberhentian PNS yang dinilai tidak memiliki kinerja yang optimal. “Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip bunyi Pasal 4 PP ini.
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan,”
Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. Sistem Informasi Kinerja PNS. Perencanaan Kinerja itu sendiri terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan memperhatikan Perilaku Kerja.
PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS
PP Nomor 30 Tahun 2019, Proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan dengan memperhatikan: a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah; b. perjanjian kinerja; c. organisasi dan tata kerja; d. uraian jabatan; dan/atau e. SKP atasan langsung.
Disebutkan dalam PP ini, SKP bagi pejabat pimpinan tinggi yang memimpin unit kerja paling sedikit mencantumkan indikator kinerja yang terkait dengan tugas dan fungsi serta kinerja penggunaan anggaran.
“SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri sebagaimana dimaksud disetujui oleh menteri atau pejabat pimpinan tinggi yang mengoordinasikannya,” bunyi Pasal 16 ayat (1) PP ini.
Untuk SKP bagi pejabat administrasi, menurut PP ini, disetujui oleh atasan langsung. Adapun SKP bagi pejabat fungsional disusun berdasarkan SKP atasan langsung dan organisasi/unit kerja. (AS)