Anies Akhirnya Akui Telah Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi: 'Jadi Bukan Diam-diam'

Admin
Jumat, 14 Juni 2019 - 08:46
kali dibaca
Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Jawapos
Mediaapakabar.com Akhirnya, Gubernur DKI Jakarta mengakui bahwa dirinya telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi C dan D.
IMB tersebut diperuntukkan pembangunan rumah mewah dan perkantoran.
Akan tetapi, Anies mengklaim bahwa apa yang ia lakukan itu tidak melanggar hukum dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Demikian disampaikan Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/6/2019).
“IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan,” katanya seperti yang dikutip dari Pojoksatu.id.
Mantan Mendiknas itu berdalih, penerbitan IMB itu berbeda dengan kasus penghentian reklamasi itu sendiri.
“Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda,” lanjutnya.
Anies juga berdalih bahwa IMB yang ia keluarkan itu sebagai pemanfaatan empat pulau reklamasi yang sudah terlanjut dilakukan.
“Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa,” katanya.
“Justru Anda yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah anda,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Anies juga menyinggung bahwa dirinya sudah menuntaskan janji kampanyenya lalu. Yakni menghentikan proyek reklamasi.
Dari 17 pulau yang direncanakan, sambungnya, dirinya telah menyegel empat pulau reklamasi.
“Semua izin reklamasi telah dicabut. Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun,” ujarnya.
Empat pulau dimaksud Anies adalah hasil dari reklamasi sebelumnya.
“Ada 4 kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu. Faktanya itu sudah jadi daratan,” kata Anies.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan IMB bagi total 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah mewah dan 212 kantor di Pulau Reklamasi C dan D.
Melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI atas nama Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D seluas 312 hektare dengan nomor IMB: 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 terbit pada November 2018. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini