Anggota TNI Gadungan Perdaya Lalu Tiduri 16 Wanita Bersuami Hingga Keruk Hartanya

Admin
Sabtu, 29 Juni 2019 - 08:37
kali dibaca
Eko Tugas Saputra (33), diringkus jajaran Kepolian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur. Dengan modal foto palsu, anggota TNI AL gadungan berhasil menipu dan meniduri 16 perempuan.(MOH. SYAFIƍ)
Mediaapakabar.com - Eko Tugas Saputra (33) menipu hingga meniduri 16 perempuan dengan cara menyaru sebagai anggota TNI AL. Dia juga menggasak harta benda para korban.

Akibat ulahnya, anggota marinir gadungan itu diamankan jajaran Kepolian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, saat berada di rumahnya di wilayah Gresik.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Sholihin Fery mengatakan, pelaku penipuan dan pencabulan terhadap belasan perempuan tersebut beralamat tinggal di Dusun Sumombito, Desa Sumombito, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Dia diamankan petugas setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban yang ditinggal di kamar hotel setelah ditiduri.

"Pelaku keseharian bekerja sebagai seorang satpam di sebuah pabrik di wilayah Kabupaten Gresik," ujar Sholihin seperti dikutip dari keterangan pers, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/6/2019).

Eko mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan memasang foto orang lain di akun media sosial (medsos) palsu yang digunakannya.

Foto anggota TNI AL itu diunduh pelaku dari akun medsos lain. Bermodal akun Facebook palsu itulah, kemudian pelaku mulai mencari mangsa.

"Jadi dia mengaku sebagai anggota TNI AL. Dari perkenalan Facebook, pelaku ini minta nomor telepon. Dari itu kemudian mengajak korbannya untuk bertemu darat. Rata-rata korbannya adalah wanita yang sudah memiliki suami," tambah Fery.

Dengan menggunakan mobil rental, ujar Fery, pelaku mengajak korbannya untuk jalan-jalan dan berakhir di dalam kamar hotel. Akal bulus pelaku, membuat para korban tak kuasa menolak saat diajak berhubungan badan.

"Mayoritas, wanita yang menjadi korban pelaku, semua sudah diajak hubungan badan. Dari pengakuan pelaku, sampai saat ini sudah sekitar 16 orang yang menjadi korbannya. Pelaku ini juga mengambil benda-benda korban," ungkapnya.

Untuk mengambil benda-benda berharga korban, seperti perhiasan, jam tangan dan lainnya sebagainya, modus yang dilakukan pelaku cukup nyeleneh.

Dia berdalih bahwa perhisan yang dikenakan korbannya mengandung aura buruk. Dalih tersebut membuat para korban menurut saat Eko melucutinya.

"Setelah berhasil melepas semua perhiasan, pelaku kemudian menyuruh korbannya untuk membelikan minuman di minimarket yang tak jauh dari hotel. Saat korban pergi, pelaku kemudian kabur membawa seluruh benda berharga korban," tutur Fery.

Akibat perbuatannya, Eko dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan ancaman penjara hukuman enam tahun penjara. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini