Tiga Warga Prancis Gabung ISIS Dihukum Mati di Pengadilan Irak

Admin
Senin, 27 Mei 2019 - 14:09
kali dibaca
Ilustrasi Bendera ISIS
Mediaapakabar.com -  Tiga warga Prancis yang diduga bergabung ke kelompok yang menamakan diri Negara Islam (ISIS) dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Irak, hari Minggu (26/05).

Tiga terdakwa ini termasuk di antara ribuan orang yang diduga anggota ISIS yang ditangkap di Suriah dan belum lama ini dipindahkan ke Irak, menyusul ambruknya “kekhalifahan” ISIS di Irak dan Suriah.

Menurut kantor berita AFP, tiga warga Prancis yang dijatuhi hukuman mati adalah Kevin Gonot, Leonard Lopez dan Salim Machou.

Pejabat pengadilan mengatakan ini adalah untuk pertama kalinya pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada warga Prancis yang bergabung ke ISIS.

Ketiganya diberi waktu 30 hari untuk mengajukan banding.

Pengadilan tersebut sudah menangani ratusan anggota ISIS yang berasal dari berbagai negara, banyak di antaranya yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau divonis hukuman mati.

Namun diyakini sejauh ini belum ada yang dieksekusi.

Pegiat hak asasi manusia mengecam pengadilan ini yang mereka katakan tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat atau pengakuan yang dipakai sebagai alat bukti di pengadilan di dapat “melalui penyiksaan”.

Sumber di pemerintah Irak kepada kantor berita AFP mengatakan Baghdad bersedia mengadili semua petempur asing yang ditahan Pasukan Demokratik Suriah dengan imbalan jutaan dolar.

Selain mengadili warga asing, Irak juga mengadili warga mereka sendiri, termasuk perempuan dan anak-anak, dengan dakwaan bergabung ke ISIS.

Sejauh ini, jumlah warga Irak yang diadili sekitar 900 orang setelah mereka dipulangkan dari Suriah.
Data yang dikumpulkan lembaga hak asasi manusia, Amnesty Internasional, menyebutkan bahwa Irak termasuk negara yang “paling sering mengeluarkan hukuman mati”.

Dalam periode 2017 hingga 2018, kata Amnesty, pengadilan di Irak setidaknya mengeluarkan 271 hukuman mati.

Para pengamat juga memperingatkan bahwa penjara di Irak di masa lalu “dimanfaatkan sebagai ladang perekrutan kelompok-kelompok militan”. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini