Rumah Sakit Mitra BPJS Kesehatan Wajib Memperbarui Akreditasi

Media Apakabar.com
Kamis, 02 Mei 2019 - 18:06
kali dibaca
Rumah Sakit Mitra BPJS Kesehatan Wajib Memperbarui Akreditasi
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Johana dalam konferensi pers di Aula BPJS Kesehatan Cabang Medan.
Mediaapakabar.com-Akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan,Hal itu dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Johana

“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,”  ujar  Johana dalam konferensi pers di Aula BPJS Kesehatan Cabang Medan, Kamis (2/5/2019).

Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakt yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi,ungkapnya.

Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi, jelasnya.

Johana menyebutkan, hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama.

“Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun".Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” ungkapnya didampingi Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik, Ilham Lailatul Qodr dan Kepala bidang penjaminan manfaat rujukan Asnila dewi harahap.

Ia juga menerangkan, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan selain faktor akreditasi juga tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya.

Namun, dalam prosesnya mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.

Sedangkan kriteria teknis yang menjadi pertimbangan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan.

Sementara, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Medan terdapat  dua rumah sakit yang harus segera diperbarui status akreditasinya.

Adapun rumah sakit tersebut yaitu RS Royal Prima, Medan dan Rumkit TK IV 01.07.02, Binjai yang masing-masing akan habis masa akreditasnya pada bulan Juni 2019.

"Kalau sampai 30 Juni belum juga akreditasi, maka diputus. Namun, bisa memberikan pelayanan tapi khusus gawat darurat," pungkasnya. (abi)
Share:
Komentar

Berita Terkini