Permadi Politisi Gerindra Dicecar Polisi Soal Rencana People Power Hingga Revolusi

Admin
Selasa, 21 Mei 2019 - 10:05
kali dibaca
Permadi (tengah) saat menjalani pemeriksaan. Foto: Suara.com
Mediaapakabar.com - Politisi Partai Gerindra, Permadi telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus dugaan makar oleh tersangka Eggi Sudjana, Senin (20/5).
Permadi dicecar sebanyak 50 pertanyaan oleh penyidik yang dimulai sejak sekitar pukul 15:00 WIB dan usai diperiksa sekitar pukul 23:30 WIB.
“Ada 50 pertanyaan. Pertama, apa saya kenal Eggi Sudjana. Saya kenal tapi tidak akrab dan belum tentu setahun sekali ketemu. Saya juga enggak punya (nomor) ponselnya dan Eggi enggak punya (nomor) ponsel saya,” ucap Permadi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, seperti yang dikutip dari Pojoksatu.id, Senin (20/5).
Permadi mengaku, ia tidak mengetahui secara rinci tentang pernyataan Eggi Sudjana terkait People Power.
“Saya enggak tahu. Kan Eggi tersangka untuk kasus dia pidato di Jalan Kertanegara, saya tidak hadir, bagaimana saya bisa tahu ucapan Eggi,” katanya.
Terkait itu, Permadi mengaku memiliki pandangan yang berbeda dengan Eggi Sudjana terkait People Power.
“Terus terang antara saya dengan Eggi ada perbedaan pendapat. Kita masing-masing menghargai perbedaan pendapat itu. (Perbedaan pendapat terkait seruan people power) antara lain. Tetapi dalam ideolog pun ada perbedaan pendapat, saya seorang nasionalis, Soekarnois, Eggi seorang Islam,” jelas Permadi.
Tak hanya People Power yang ditanyakan Penyidik, Permadi juga mengaku dicecar pertanyaan tentang ucapan revolusi yang diucapkannya seperti pada video yang viral di media sosial.
“Pemeriksaan saya tentang saksi Eggi Sudjana tapi selain itu juga ditanyakan pidato saya di DPR bersama Forum Rektor Indonesia. Itu digali apa yang saya maksud dengan revolusi, apa itu penyambung lidah Bung Karno dan lain-lain. Ya semua saya jawab seperti keyakinan saya,” pungkasnya.
Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar.
Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini