Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Terkait Kematian Anggota KPPS Usai Pemilu 2019

Admin
Jumat, 17 Mei 2019 - 11:30
kali dibaca
Wa Ode Nur Intan pada satu panel diskusi. Foto: Pojoksatu.id
Mediaapakabar.com - Terkait banyaknya jumlah anggota KPPS yang meninggal. Pemerintah Indonesia didesak untuk segera membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri penyebab dari kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) usai Pemilu 2019.
Menurut CEO Aliansi Penggerak Demokrasi Indonesia (APDI), Wa Ode Nur Intan menjelaskan bahwa desakan itu perlu dilakukan lantaran pesta demokrasi lima tahunan kemarin masih menyisakan misteri kematian KPPS.
“Mendesak pemerintah membentuk tim khusus yang komprehensif dan transparan agar penyeban kematian diketahui secara jelas bukan jadi misteri dan beban masa depan demokrasi,” kata Intan, seperti yang dilansir Pojoksatu.id, Kamis (16/5).
Intan berpandangan, meninggalnya ratusan petugas KPPS itu seakan tidak menjadi perhatian khusus dari Pemerintah dan seluruh kelompok elemen masyarakat. Pasalnya, sampai ini pihak terkait tidak memberikan perhatian dan kepeduliannya terhadap “pejuang demokrasi” itu.
“Sampai detik ini tidak ada pernyataan resmi permintaan maaf dari penyelenggara dan pemerintah. Semua mengambil jarak tanggung jawab,” ujar Intan.
Dalam hal ini, petugas pelaksana pemilu dinilai bekerja dari hari ke hari tanpa diperhatikan kesehatan, seolah dipaksa untuk menyelesaikan pekerjaan pemilu 2019 dengan resiko tinggi, hingga banyak yang tumbang sakit dan meninggal dunia.
APDI menegaskan, lembaganya tidak berpihak pada salah satu calon di Pemilu 2019. Pasalnya, dorongan ini lahir berdasarkan untuk mewujudkan proses demokrasi yang lebih baik dan sehat kedepannya.
Intan menambahkan, APDI menantang calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto untuk turun tangan dalam memberikan perhatian dan kepedulian dibalik kematian ratusan petugas KPPS itu.
“Untuk berlomba kepedulian terhadap korban pemilu 2019 baik membantu pelayanan kesehatan bagi yang sakit maupun memberikan dukungan bagi keluarga korban yang meninggal,” papar Intan.

Apabila, KPU dan Pemerintah masih abai terhadap kematian dari KPPS itu, maka APDI bersama dengan konsorsiun akan menempuh jalur hukum baik nasional maupun internasional.
“KPU dan Pemerintah harus memberikan prioritas layanan kesehatan bagi ribuan petugas Pemilu yang masih terbaring di Rumah Sakit,” ujar Intan.
Kesempatan yang sama, Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN), Wibisono menilai bahwa, kematian KPPS di Pemilu 2019 ini masuk dalam kategori tragedi kemanusiaan.
“Karena KPU telah lalai, maka LPKAN mendesak Komnas Ham untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bertujuan untuk menungkap tragedi ini,” ujar Wibisono.
Karena itu, LPKAN juga mendorong KPU dan Bawaslu untuk bersikap terbuka dan netral terkait kepergian dari ratusan KPPS. Alasannya, agar masyarakat mengetahui semua korban yang gugur.
Apabila semua tuntutan LKPAN diabaikan, maka mau tidak mau akan ditempuh melaporkan hal tersebut kepada tiga mahkamah internasional, yakni, International Court of Justice (ICJ), International of Human Right Conmission (IHRC) dan International Commision of Jurist (ICJ). (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini